kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.260.000   -26.000   -1,14%
  • USD/IDR 16.741   19,00   0,11%
  • IDX 8.245   3,28   0,04%
  • KOMPAS100 1.150   0,60   0,05%
  • LQ45 842   -0,28   -0,03%
  • ISSI 285   -0,42   -0,15%
  • IDX30 442   1,26   0,29%
  • IDXHIDIV20 508   -2,59   -0,51%
  • IDX80 129   0,21   0,16%
  • IDXV30 135   -1,03   -0,76%
  • IDXQ30 141   0,04   0,02%

Catat! Pembelajaran Tatap Muka hanya boleh dilakukan 2 hari dalam seminggu


Selasa, 08 Juni 2021 / 13:21 WIB
Catat! Pembelajaran Tatap Muka hanya boleh dilakukan 2 hari dalam seminggu

Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Ganip Warsito mengatakan, pembelajaran tatap muka (PTM) yang akan dimulai pada Juli mendatang akan dilakukan secara terbatas. 

"Kebijakan untuk membuka pendidikan tatap muka itu yang dimaksud adalah pendidikan tatap muka secara terbatas," katanya. 

Dalam rapat koordinasi nasional Satgas Penanganan Covid-19 yang ditayangkan di YouTube Pusdaplos BNPB, pada Senin (7/6/2021), Ganip bilang, pembatasan yang dimaksud mencakup tiga hal, yakni jumlah murid, durasi atau lamanya kegiatan, dan waktu pelaksanaan kegiatan PTM.

Dia kemudian menjelaskan, kegiatan pembelajaran tatap muka dibatasi maksimal 25% dari kapasitas ruang kelas. 

Baca Juga: Orang Tua Berperan Penting dalam Pencegahan Penularan COVID-19 pada Anak-anak

"Kedua, dari sisi waktu, pembelajaran tatap muka berlangsung paling lama 2 jam dalam sehari," urai Ganip. 

Hal lainnya adalah kegiatan pembelajaran tatap muka hanya boleh dilakukan 2 hari dalam seminggu. 

Menurutnya, pembatasan ini dilakukan untuk mencegah penularan virus corona dari aktivitas belajar-mengajar tatap muka. 

Baca Juga: Pandemi berlanjut, tapi pembelajaran tatap muka perlu dilakukan



TERBARU
Terpopuler
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

×