kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.504.000   5.000   0,33%
  • USD/IDR 15.935   0,00   0,00%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Catat nomornya, polisi buka hotline pelaporan Polantas nakal


Jumat, 05 November 2021 / 09:54 WIB
Catat nomornya, polisi buka hotline pelaporan Polantas nakal
ILUSTRASI. (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka hotline pengaduan bagi masyarakat terkait polantas yang bertindak menyimpang.

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jika Anda mengalami kejadian tidak mengenakkan berkaitan dengan perilaku menyimpang polisi lalu lintas (polantas), kini tak perlu khawatir lagi. 

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka hotline pengaduan bagi masyarakat terkait polantas yang bertindak menyimpang. 

Hal itu diketahui dari unggahan akun Instagram Traffic Management Centre (TMC) Polda Metro Jaya, @tmcpoldametro, Rabu (3/11/2021). Adapun nomor yang dapat dihubungi untuk melakukan pengaduan, yakni 0812-9891-1911. 

Saat dikonfirmasi, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo membenarkan adanya nomor pengaduan tersebut. "Iya benar," ujar Sambodo saat dihubungi Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Kamis (4/11/2021). 

Ia mengatakan, dibukanya hotline pengaduan tersebut untuk memudahkan masyarakat melaporkan perilaku oknum polantas yang tercela. 

Baca Juga: Bakal ada sanksi denda, cek lokasi dan biaya uji emisi kendaraan

Soal apa saja yang bisa dilaporkan? 

Terpisah, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono menjelaskan, masyarakat dapat melakukan pengaduan yang berkaitan dengan dinas polantas. 

"Yang terkait dengan dinas saja ya, misalnya oknum yang melakukan pungli atau hal yang tidak diperbolehkan secara peraturan, ujar Argo saat dihubungi Kompas.com, Kamis. 

Argo menuturkan, hotline pelaporan tersebut dimaksudkan agar masyarakat bisa turut juga dalam menjadi pengawas eksternal. Dengan begitu, imbuhnya, akan tercapai tujuan agar polantas menjadi lebih lagi dalam bertugas melayani masyarakat. 

Baca Juga: Ini beda sanksi tilang tak punya SIM dibanding sanksi tak bawa SIM, sudah tahu?

"(Mekanisme pelaporan) bisa foto atau video yang disertakan waktu kejadian dan identitas yang jelas dari si pelapor, bisa foto selfie dengan KTP," tandas Argo. 

Viral polantas minta sekarung bawang

Sebelumnya, media sosial diramaikan oleh video viral seorang polantas kedapatan meminta sekarung bawang putih kepada sopir truk yang sedang melintas di kawasan Jalan P2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. 

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (1/11/2021) sore. Saat itu, Polantas tersebut mendapati seorang sopir truk pengangkut bawang yang tidak membawa kelengkapan surat-surat berkendara. 

Bukannya memberikan sanksi, oknum anggota Satlantas Polresta Bandara Soekarno-Hatta itu justru meminta sekarung bawang kepada sopir truk tersebut sebagai "uang damai". 

Baca Juga: Tak banyak yang tahu, semua kendaraan bakal ditempel stiker hologram

Dalam video yang beredar itu, terlihat seorang sopir dan kernet truk berada di pinggir jalan usai diberhentikan oleh seorang anggota Polantas. Di belakang truk, tampak seorang petugas berdiri di samping motor patroli. 

Perekam video itu terdengar mengeluhkan tindakan petugas yang meminta sekarung bawang ketika hendak menilang. Padahal, sopir dan kernet sudah menawarkan "uang damai" kepada petugas itu agar tak ditilang. 

"Sebelumnya aku minta maaf, Bos. Aku kena tilang, tapi dimintai bawang satu karung," ujar perekam video. 

Setelah videonya viral, oknum tersebut diproses secara internal Kepolisian. Dia dianggap melanggar aturan kedinasan dan diperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Buka Hotline Pelaporan Polantas Nakal, Catat Nomor Ini!"
Penulis : Dandy Bayu Bramasta
Editor : Sari Hardiyanto

Selanjutnya: Setiap kendaraan wajib pasang stiker berhologram pajak kendaraan, ini alasannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×