Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Sebagai gantinya, kata dia, wajib pajak masih dapat mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan secara online melalui saluran e-Form dan e-Filing melalui login di laman web pajak.go.id atau laman milik PJAP. Cara pelaporan tersebut sudah ada sejak dulu dan caranya masih sama.
Berikut penjelasan tentang keduanya:
1. e-Form
e-Form adalah cara penyampaian SPT Tahunan secara online yang dilakukan wajib pajak dengan mengunduh dan mengunggah kembali formulir SPT Tahunan yang sudah diisi dalam bentuk .pdf.
2. e-Filing
Sementara itu e-Filing adalah cara penyampaian SPT Tahunan online yang dilakukan wajib pajak dengan menginput data SPT langsung di formulir elektronik melalui login di laman web pajak.go.id atau laman milik PJAP.
Baca Juga: Cara Daftar DJP Online untuk Lapor SPT Pajak Tahunan yang Ditutup Akhir Maret 2022
Aplikasi e-Form atau e-Filing yang dapat diakses dengan meng-klik menu login pada laman www.pajak.go.id.
Tata cara pelaporan SPT Tahunan melalui e-Form dapat dilihat pada laman www.pajak.go.id. Sedangkan daftar PJAP yang telah ditunjuk oleh DJP dapat dilihat pada www.pajak.go.id/id/index-pjap.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai Akhir Bulan, Lapor SPT Tahunan Tak Bisa Lewat e-SPT, Ini Gantinya"
Penulis : Nur Fitriatus Shalihah
Editor : Rendika Ferri Kurniawan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News