kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Catat! Ini daftar Hari Libur Nasional dan aturan cuti bersama 2022


Sabtu, 25 September 2021 / 08:19 WIB
Catat! Ini daftar Hari Libur Nasional dan aturan cuti bersama 2022

Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penetapan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 sudah ditetapkan pemerintah. Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

Melansir laman kemenkopmk.go.id, pemerintah telah menyepakati dan menetapkan hal tersebut dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2022 yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

Dalam rapat yang digelar Rabu (22/9/2021), hadir pula Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, dan Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo.

"Tahun 2022 telah ditetapkan untuk libur nasional berjumlah 16 hari," ujar Menko PMK saat konferensi pers usai rakor melalui media daring. 

Baca Juga: Libur nasional digeser, BI sesuaikan waktu penyelenggaraan RDG bulanan Oktober 2021

Adapun rincian 16 hari libur nasional dimaksud yaitu:

- 1 Januari : Tahun Baru 2022 Masehi

- 1 Februari : Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili

- 28 Februari : Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

- 3 Maret : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944

- 15 April : Wafat Isa Almasih

- 1 Mei : Hari Buruh Internasional

- 2-3 Mei : Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah

- 16 Mei : Hari Raya Waisak 2566 BE

- 26 Mei : Kenaikan Isa Almasih

- 1 Juni : Hari Lahir Pancasila

- 9 Juli : Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriyah

- 30 Juli : Tahun Baru Islam 1444 Hijriyah

- 17 Agustus : Hari Kemerdekaan RI

- 8 Oktober : Maulid Nabi Muhammad SAW

- 25 Desember : Hari Raya Natal

Baca Juga: PPKM Membaik, Menko Luhut: Ini Bukan Euforia yang Harus Dirayakan

Aturan cuti bersama

Muhadjir menerangkan, penetapan cuti bersama tahun 2022 akan ditetapkan kemudian sambil melihat perkembangan pandemi Covid-19.

Dia juga menyampaikan, penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022 dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam beraktivitas, serta sebagai rujukan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan dalam menentukan perencanaan program-program kerja.

Di sisi lain, pemerintah akan terus memperhatikan perkembangan pandemi Covid-19 di Indonesia dalam penetapan SKB Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022. 

"Penetapan libur nasional dan cuti bersama juga berdasarkan hasil evaluasi selama dua tahun terakhir sejak pandemi Covid-19," tambahnya.

Baca Juga: Daftar hari libur dan hari besar di bulan September 2021

Menko PMK menerangkan lebih jauh bahwa untuk aturan terkait pelaksanaan libur dan cuti bersama pada sektor swasta akan diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Sementara Kemenpan RB akan menyiapkan peraturan mengenai cuti bersama untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Semoga tahun depan pandemi Covid-19 sudah bisa diatasi dengan baik sehingga penetapan cuti bersama betul-betul bisa direalisasikan di tahun 2022," tutupnya. 

Selanjutnya: Urutan 12 nama bulan Islam dan artinya dalam Kalender Hijriah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×