kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.947.000   -7.000   -0,24%
  • USD/IDR 16.798   -32,00   -0,19%
  • IDX 8.244   111,81   1,38%
  • KOMPAS100 1.164   18,20   1,59%
  • LQ45 837   7,78   0,94%
  • ISSI 294   5,66   1,96%
  • IDX30 434   2,88   0,67%
  • IDXHIDIV20 518   -1,06   -0,21%
  • IDX80 130   1,81   1,41%
  • IDXV30 142   0,59   0,42%
  • IDXQ30 140   -0,05   -0,03%

Catat! Ini 3 Hal yang Dilarang Saat Perayaan Tahun Baru


Jumat, 31 Desember 2021 / 11:04 WIB
Catat! Ini 3 Hal yang Dilarang Saat Perayaan Tahun Baru

Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

4. Apakah masyarakat diperbolehkan ke tempat wisata selama fase Nataru 2021?

Jawab: Boleh, dengan beberapa catatan:

- Penggunaan aplikasi PeduliLindungi secara ketat kepada setiap orang kecuali usia di bawah 18 tahun dengan catatan hanya kategori hijau yang diperkenankan masuk

- Memastikan kondisi kesehatan sebelum memutuskan untuk bepergian dan berkegiatan

- Pembatasan kegiatan seni budaya dan tradisi baik keagamaan maupun non keagamaan yang biasa dilakukan sebelum pandemi Covid-19

Baca Juga: 4 Wisata di Bandung untuk Menikmati Malam Tahun Baru 2022, Bisa Lihat Kembang Api

- Tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak

- Pembatasan jumlah wisatawan sampai dengan 50% dari kapasitas total

- Pengaturan ganjil-genap untuk kunjungan tempat-tempat wisata prioritas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! When (Not) to Invest

×