kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.502.000   11.000   0,44%
  • USD/IDR 16.795   38,00   0,23%
  • IDX 8.626   16,11   0,19%
  • KOMPAS100 1.194   5,93   0,50%
  • LQ45 856   2,72   0,32%
  • ISSI 308   1,11   0,36%
  • IDX30 439   0,20   0,04%
  • IDXHIDIV20 511   0,25   0,05%
  • IDX80 134   0,52   0,39%
  • IDXV30 138   -0,12   -0,09%
  • IDXQ30 140   0,27   0,20%

Catat! Ini 3 Hal yang Dilarang Saat Perayaan Tahun Baru


Jumat, 31 Desember 2021 / 11:04 WIB
Catat! Ini 3 Hal yang Dilarang Saat Perayaan Tahun Baru

Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

4. Apakah masyarakat diperbolehkan ke tempat wisata selama fase Nataru 2021?

Jawab: Boleh, dengan beberapa catatan:

- Penggunaan aplikasi PeduliLindungi secara ketat kepada setiap orang kecuali usia di bawah 18 tahun dengan catatan hanya kategori hijau yang diperkenankan masuk

- Memastikan kondisi kesehatan sebelum memutuskan untuk bepergian dan berkegiatan

- Pembatasan kegiatan seni budaya dan tradisi baik keagamaan maupun non keagamaan yang biasa dilakukan sebelum pandemi Covid-19

Baca Juga: 4 Wisata di Bandung untuk Menikmati Malam Tahun Baru 2022, Bisa Lihat Kembang Api

- Tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak

- Pembatasan jumlah wisatawan sampai dengan 50% dari kapasitas total

- Pengaturan ganjil-genap untuk kunjungan tempat-tempat wisata prioritas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

×