kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.919.000   13.000   0,68%
  • USD/IDR 16.249   -5,00   -0,03%
  • IDX 7.047   42,07   0,60%
  • KOMPAS100 1.029   8,11   0,79%
  • LQ45 786   6,95   0,89%
  • ISSI 231   0,98   0,43%
  • IDX30 406   4,77   1,19%
  • IDXHIDIV20 470   5,25   1,13%
  • IDX80 116   1,04   0,90%
  • IDXV30 117   1,12   0,96%
  • IDXQ30 131   1,74   1,35%

Catat! Ini 3 Hal yang Dilarang Saat Perayaan Tahun Baru


Jumat, 31 Desember 2021 / 11:04 WIB
Catat! Ini 3 Hal yang Dilarang Saat Perayaan Tahun Baru

Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

4. Apakah masyarakat diperbolehkan ke tempat wisata selama fase Nataru 2021?

Jawab: Boleh, dengan beberapa catatan:

- Penggunaan aplikasi PeduliLindungi secara ketat kepada setiap orang kecuali usia di bawah 18 tahun dengan catatan hanya kategori hijau yang diperkenankan masuk

- Memastikan kondisi kesehatan sebelum memutuskan untuk bepergian dan berkegiatan

- Pembatasan kegiatan seni budaya dan tradisi baik keagamaan maupun non keagamaan yang biasa dilakukan sebelum pandemi Covid-19

Baca Juga: 4 Wisata di Bandung untuk Menikmati Malam Tahun Baru 2022, Bisa Lihat Kembang Api

- Tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak

- Pembatasan jumlah wisatawan sampai dengan 50% dari kapasitas total

- Pengaturan ganjil-genap untuk kunjungan tempat-tempat wisata prioritas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

×