kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.623.000   25.000   0,96%
  • USD/IDR 17.766   5,00   0,03%
  • IDX 6.441   -21,27   -0,33%
  • KOMPAS100 842   -10,21   -1,20%
  • LQ45 640   -8,13   -1,25%
  • ISSI 225   0,94   0,42%
  • IDX30 356   -4,01   -1,11%
  • IDXHIDIV20 444   -5,92   -1,32%
  • IDX80 96   -1,24   -1,27%
  • IDXV30 122   -2,51   -2,02%
  • IDXQ30 115   -1,38   -1,19%

Catat! Ini 3 Hal yang Dilarang Saat Perayaan Tahun Baru


Jumat, 31 Desember 2021 / 11:04 WIB

Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

4. Apakah masyarakat diperbolehkan ke tempat wisata selama fase Nataru 2021?

Jawab: Boleh, dengan beberapa catatan:

- Penggunaan aplikasi PeduliLindungi secara ketat kepada setiap orang kecuali usia di bawah 18 tahun dengan catatan hanya kategori hijau yang diperkenankan masuk

- Memastikan kondisi kesehatan sebelum memutuskan untuk bepergian dan berkegiatan

- Pembatasan kegiatan seni budaya dan tradisi baik keagamaan maupun non keagamaan yang biasa dilakukan sebelum pandemi Covid-19

Baca Juga: 4 Wisata di Bandung untuk Menikmati Malam Tahun Baru 2022, Bisa Lihat Kembang Api

- Tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak

- Pembatasan jumlah wisatawan sampai dengan 50% dari kapasitas total

- Pengaturan ganjil-genap untuk kunjungan tempat-tempat wisata prioritas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

×