kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.310.000   -177.000   -7,12%
  • USD/IDR 16.605   -5,00   -0,03%
  • IDX 8.153   -85,53   -1,04%
  • KOMPAS100 1.129   -15,68   -1,37%
  • LQ45 806   -13,59   -1,66%
  • ISSI 288   -1,98   -0,68%
  • IDX30 422   -6,44   -1,50%
  • IDXHIDIV20 481   -5,50   -1,13%
  • IDX80 125   -1,86   -1,47%
  • IDXV30 134   -0,30   -0,22%
  • IDXQ30 134   -1,81   -1,33%

Catat! Ini 3 Hal yang Dilarang Saat Perayaan Tahun Baru


Jumat, 31 Desember 2021 / 11:04 WIB
Catat! Ini 3 Hal yang Dilarang Saat Perayaan Tahun Baru

Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah sudah mengeluarkan beberapa kebijakan yang bakal diterapkan selama libur Tahun Baru 2022. 

Untuk lebih jelasnya, berikut Tanya Jawab soal perayaan Tahun Baru 2022 seperti yang dilansir dari Buku Saku Nataru:

1. Apakah masyarakat dapat merayakan Tahun Baru 2022?

Jawab: Perayaan sedapat mungkin dilakukan di rumah bersama anggota keluarga maupun di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan. 

2. Apa saja yang dilarang selama perayaan Tahun Baru 2022?

Jawab: 

- Penyelenggaraan acara perayaan, baik terbuka maupun tertutup, yang berpotensi menimbulkan kerumunan

- Pawai dan arak-arakan Tahun Baru

- Event perayaan Nataru di Pusat Perbelanjaan, kecuali pameran UMKM

Baca Juga: Resep Ayam Panggang Juicy, Cocok Dijadikan Menu Malam Tahun Baru 2022

3. Apakah masyarakat dibolehkan bepergian ke pusat perbelanjaan selama fase Nataru 2021?

Jawab: Boleh, dengan beberapa hal yang perlu diperhatikan:

- Penggunaan aplikasi PeduliLindungi secara ketat kepada setiap orang kecuali usia di bawah 18 tahun dengan catatan hanya kategori hijau yang diperkenankan masuk

- Memastikan kondisi kesehatan sebelum memutuskan untuk bepergian dan berkegiatan

- Jam operasional 09.00-22.00 WIB

- Pembatasan kapasitas 50% dari kapasitas total pusat perbelanjaan dan mall

- Bioskop dapat dibuka dengan pembatasan maksimal 50% kapasitas total

- Kegiatan makan dan minum dilakukan dengan pembatasan 50% kapasitas total



TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

×