kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.509   9,00   0,05%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Cara mudah klaim kacamata BPJS Kesehatan, simak syaratnya


Kamis, 25 November 2021 / 07:48 WIB
ILUSTRASI. Peserta JKN-KIS juga bisa klaim berbagai alat kesehatan, termasuk kacamata.

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Syarat untuk melakukan transaksi ini hanya membawa KTP dan kartu BPJS Kesehatan. 

Agar Anda tak mendapatkan kesulitan ketika melakukan klaim kacamata, perhatikan beberapa poin berikut: 

1. Sesuaikan harga kacamata dengan plafon klaim. 

Layanan yang diberikan BPJS Kesehatan ini berupa subsisi dana. Besaran subsidi dana yang ada tergantung dari kelas kepesertaan yang Anda ambil. 

Dalam BPJS Kesehatan disebutkan bahwa subsisi dana kelas 3 sebesar Rp 150.000, kelas 2 sebesar Rp 200.000, dan kelas 1 sebesar Rp 300.000. 

Baca Juga: Tidak perlu bingung, begini cara daftar BPJS online

2. Perhatikan ukuran lensa 

Ukuran dari lensa pun harus diperhatikan. Karena BPJS Kesehatan hanya akan memberikan subsidi dana untuk ukuran lensa spheris dengan minimal ukuran 0,5 dioptri, dan lensa silindir minimal ukuran 0,25 dioptri. 

3. Waktu klaim 

Anda juga tak bisa sesering mungkin melakukan klaim kacamata. Dalam BPJS Kesehatan disebutkan bahwa pembelian kacamata peserta JKN-KIS hanya bisa dilakukan dua tahun sekali sesuai indikasi medis.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat, Ini Cara Klaim Kacamata BPJS Kesehatan"
Penulis : Inten Esti Pratiwi
Editor : Inten Esti Pratiwi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

×