kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Cara mudah klaim kacamata BPJS Kesehatan, simak syaratnya


Kamis, 25 November 2021 / 07:48 WIB
Cara mudah klaim kacamata BPJS Kesehatan, simak syaratnya
ILUSTRASI. Peserta JKN-KIS juga bisa klaim berbagai alat kesehatan, termasuk kacamata.

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. BPJS Kesehatan memiliki program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang bertujuan memberikan kepastian perlindungan kesehatan bagi seluruh penduduk Indonesia dengan jaminan kesehatan pada hampir seluruh penyakit. 

Banyak sekali keuntungan menjadi peserta BPJS Kesehatan. Dilansir dari laman bpjs-kesehatan.go.id, masyarakat bisa mendapatkan berbagai pelayanan kesehatan. Baik rawat jalan dan rawat inap yang diberikan mulai dari Puskesmas, praktik mandiri dokter, praktik mandiri dokter gigi, rumah sakit, juga apotik dan laboratorium. 

Selain bisa digunakan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di Puskesmas atau rumah sakit yang menjadi rekanan BPJS Kesehatan, peserta JKN-KIS juga bisa klaim berbagai alat kesehatan. 

Alat kesehatan yang bisa diklaim ini mulai dari kacamata, alat bantu dengar, prostesa gigi, prostesa alat gerak tangan dan kaki palsu, collar neck dan kruk. Yang paling sering dicari masyarakat adalah klaim kacamata. 

Baca Juga: Siapa yang bayar iuran JKK BPJS Ketenagakerjaan? Ini jawabannya

Mengingat gangguan penglihatan lebih banyak terjadi daripada gangguan kesehatan lain yang membutuhkan piranti alat bantu. 

Cara klaim kacamata

Lantas bagaimana cara melakukan klaim kacamata? 

Berikut langkah yang bisa Anda tempuh berdasar arahan dari bpjs-kesehatan.go.id. 

  • Datanglah ke Puskesmas, klinik atau dokter yang sudah ditunjuk oleh BPJS Kesehatan menjadi faskes 1 Anda. Di sana mintalah rujukan ke poli mata. 
  • Ikuti prosedur rawat jalan tingkat lanjutan atau RJTL yang berlaku bagi peserta JKN-KIS. Yaitu periksa mata sesuai prosedur dari poli yang ada. 
  • Selanjutnya, dokter di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) akan memberikan resep pembelian kacamata untuk diambil di optik yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. 
  • Legalisir resep kacamata ke loket RS, kemudian langsung datangi optik yang menjadi rekanan BPJS Kesehatan dan lakukan pembelian kacamata yang diinginkan. 

Baca Juga: Jumlah penerima bantuan iuran JKN turun, Kemenkes bayar iuran Oktober Rp 3,39 triliun



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

×