Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memastikan akan terus menggelontorkan bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji. Untuk tahun ini, pemerintah menyasar 8,7 juta pekerja yang bisa mendapatkan BSU sebesar Rp 1 juta.
Kriteria penerima BSU pun termaktub di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2021.
Apa saja kriteria penerima subsidi gaji ini? Kriterianya meliputi:
- Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2021
- Mempunyai gaji paling sebesar Rp 3,5 juta
- Bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 dan level 4
- Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
Program BSU 2021 hanya disalurkan melalui rekening bank milik BUMN/Himbara. Lalu, bagaimana dengan pekerja yang tidak memiliki rekening Himbara untuk menerima dan mencairkan dana tersebut?
Baca Juga: Selain bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, ini cara cek penerima BLT Kemnaker Rp 1 juta
Mengutip dari akun Instagram Kemenaker, solusinya adalah membuka rekening kolektif atau disebut burekol.
Pemerintah bekerja sama dengan Bank Himbara yakni BNI, BTN, BRI, dan Mandiri yang akan membukakan rekening tersebut tanpa dipungut biaya. Burekol ini juga dilakukan bagi penerima BSU yang sudah memiliki rekening Bank Himbara, namun bermasalah pada saat bank ingin mentransfer BSU ke rekeningmu.
Seperti rekening pasif, rekening tidak valid, rekening sudah tutup, atau rekening telah dibekukan.
Baca Juga: Cara mencairkan BLT subsidi gaji Rp 1 juta dari Kemnaker melalui rekening kolektif