kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.310.000 -1,13%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Cara Mudah Bikin SKCK Online dari Rumah, Jadi Syarat Ikut Rekrutmen Bersama BUMN 2022


Kamis, 14 April 2022 / 07:20 WIB
Cara Mudah Bikin SKCK Online dari Rumah, Jadi Syarat Ikut Rekrutmen Bersama BUMN 2022
ILUSTRASI. Seorang pria mengisi data pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara daring melalui laman www.skck.polri.go.id di Jakarta, Jumat (8/11/2019). SKCK bisa diurus secara daring dan dilakukan dimanapun. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Sumber: Kompas TV | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Setelah Anda mempersiapkan dokumen di atas, berikut cara membuat SKCK online.

  • Kunjungi laman pendaftaran SKCK online di skck.polri.go.id
  • Pilih menu formulir pendaftaran yang barada di pojok kanan atas.
  • Pada kolom “Jenis Keperluan” di bagian Satwil, pilih sesuai alasan mengajukan pembuatan SKCK.
  • Pilih kesatuan wilayah untuk proses pembuatan dan pengambilan SKCK (sesuai KTP).
  • Isi alamat lengkap pemohon (sesuai KTP)
  • Pilih cara bayar yang akan dilakukan, bisa secara tunai (loket) atau BRIVA (BRI Virtual Account)
  • Pastikan semua kolom terisi, klik "Lanjut"
  • Lengkapi data pada form "Data Pribadi" seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, status perkawinan, kewarganegaraan, agama, pekerjaan, nomor telepon, alamat, nomor identitas atau nomor paspor jika ada.
  • Unggah file foto ukuran 4x6 sesuai persyaratan yang ditentukan.
  • Lengkapi form hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik dan unggah lampiran dokumen.
  • Lampirkan rumus sidik jari yang didapatkan di kantor Polres sesuai domisili.
  • Setelah selesai mengisi formulir di atas, pemohon akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran 
  • Selain itu, pemohon juga akan mendapat nomor yang digunakan untuk pembayaran SKCK online lewat Bank. 

Baca Juga: Dokumen Persyaratan dan Cara Daftar Rekrutmen Bersama BUMN 2022

Biaya Pembuatan SKCK Online

Adapun biaya pembuatan SKCK online adalah sebesar Rp 30.000.

Hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Langkah terakhir pembuatan SKCK online setelah membayar dan mencetak tanda bukti yakni mengambil surat SKCK fisik di Polres sesuai domisili. 

Jika registrasi online dilakukan sebelum pukul 08.00 waktu setempat, SKCK dapat diambil di loket pelayanan sampai dengan pukul 14.00 pada hari yang sama dengan menunjukkan ID/Kode Registrasi serta dokumen-dokumen yang telah disyaratkan.

Artikel ini sudah tayang di Kompas.tv, berjudul: Cara Bikin SKCK Online dari Rumah, Salah Satu Syarat Ikut Rekrutmen Bersama BUMN 2022

Penulis : Dian Nita 
Editor : Desy Afrianti

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

×