kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan dari Rumah Pakai HP


Senin, 10 Januari 2022 / 10:44 WIB
Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan dari Rumah Pakai HP
ILUSTRASI. Selain datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan, ada dua cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan lewat handphone ANTARA FOTO/Arif Firmansyah

Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie, kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anda ingin mencairkan jaminan hari tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan? Simak dulu informasi berikut. 

JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan sebagian. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi. Yakni, kepesertaan minimal 10 tahun. Nah, jika syarat ini terpenuhi, Anda bisa mencairkan sebagian saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan sebesar 10% atau 30%. 

Berdasarkan informasi yang tertera pada laman bpjsketenagakerjaan.go.id, pencairan dana bisa dilakukan dengan mengunjungi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat. 

Klaim sebagian 10%

Adapun dokumen yang dibutuhkan untuk mengklaim sebaian dana JHT BPJS Ketenagakerjaan antara lain:

  • Kartu Kepesertaan BPJamsostek
  • E-KTP
  • Kartu keluarga
  • Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
  • Buku Tabungan
  • NPWP (Jika Punya)

Catatan: Pengambilan JHT sebagian, berpotensi menyebabkan terjadinya pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan sudah beri keringanan iuran senilai Rp 4,10 triliun

Klaim sebagian 30%

  • Kartu Kepesertaan BPJamsostek
  • E-KTP
  • Kartu keluarga
  • Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
  • Dokumen perbankan (tergantung dari peruntukannya dan diperoleh dari Bank yang telah bekerjasama)
  • Buku Tabungan Bank kerjasama pembayaran JHT 30 % (tiga puluh persen) untuk kepemilikan rumah.
  • NPWP (jika punya)

Catatan: Pengambilan JHT sebagian, berpotensi menyebabkan terjadinya pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun.



TERBARU

×