kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.652.000   21.000   0,80%
  • USD/IDR 16.889   19,00   0,11%
  • IDX 8.948   63,58   0,72%
  • KOMPAS100 1.240   13,93   1,14%
  • LQ45 879   12,32   1,42%
  • ISSI 327   2,65   0,82%
  • IDX30 449   8,13   1,84%
  • IDXHIDIV20 531   10,57   2,03%
  • IDX80 138   1,59   1,17%
  • IDXV30 147   2,50   1,73%
  • IDXQ30 144   2,26   1,60%

Cara mencairkan 10% atau 30% saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan


Rabu, 06 Oktober 2021 / 04:40 WIB
Cara mencairkan 10% atau 30% saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan

Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Jika JHT dibayarkan pada tahun ketiga dan tahun-tahun berikutnya, JHT akan dikenakan PPh 21 tarif progresif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-undang PPh.

Berikut ketentuannya:

  • Jika pencairan dana Rp 0 - Rp 50.000.000, maka tarif pajak dengan NPWP adalah 5% dan tanpa NPWP adalah 6%
  • Jika pencairan dana di atas Rp 50.000.000 - Rp 250.000.000, maka tarif pajak dengan NPWP adalah 15% dan tanpa NPWP adalah 18%
  • Jika pencairan dana di atas Rp 250.000.000 - Rp 500.000.000, maka tarif pajak dengan NPWP adalah 25% dan tanpa NPWP adalah 30%
  • Jika pencairan dana di atas Rp 500.000.000, maka tarif pajak dengan NPWP adalah 30% dan tanpa NPWP adalah 36%

Baca Juga: Ini cara mengaktifkan kembali KIS PBI BPJS Kesehatan

Berikut adalah prosedur pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan di kantor cabang

  1. Pastikan kamu membawa dokumen asli
  2. Aktifkan fitur GPS dan pastikan berada di sekitar loaksi kantor cabang
  3. Scan QR Code yang terdapat di kantor cabang
  4. Mengisi data pada kolom yang tersedia ya!
  5. Unggah dokumen persyaratan klaim
  6. Mendapatkan notifikasi pengajuan berhasil dilakukan
  7. Saat menerima notifikasi berhasil, perlihatkan notifikasi kepada petugas untuk mendapat nomor antrian
  8. Nomor antrian kamu akan dipanggil untuk wawancara
  9. Setelah verifikasi dari wawancara berhasil, kamu akan menerima tanda terima
  10. Proses selesai! Jangan lupa berikan penilaian kepuasan di e-survey
  11. Tunggu hingga saldo JHT masuk di rekening kamu ya!

Selanjutnya: Dilarang cairkan JHT Jamsostek, pekerja & buruh yang di-PHK bisa dapat uang bulanan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Management and Strategic Leadership (MiniMBA 2026) Global Finance 2026

×