Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kini, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM memberikan pilihan layanan fast track berupa pembuatan paspor sehari langsung jadi.
Sebelumnya, Dirjen Imigrasi hanya menawarkan layanan paspor reguler, yang membutuhkan waktu pembuatan maksimal empat hari kerja.
Nah, melalui jalur ekspres, paspor bisa jadi dalam satu hari. Tentunya, biaya pembuatan paspor menjadi lebih mahal dibanding dengan permohonan pembuatan paspor biasa. Lewat jalur ekspres ini, masyarakat harus membayar biaya tambahan sebesar Rp 1.000.000.
Melansir laman indonesia.go.id, aturan biaya tambahan Rp 1 juta itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 28 tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
"Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama dikenakan Rp 1.000.000, dan ditambah dengan biaya paspor Rp 350.000 untuk paspor biasa 48 halaman atau Rp 650.000 untuk paspor elektronik 48 halaman," demikian bunyi PP 28/2019 itu.
Dengan demikian, pemohon yang ingin cepat mendapat paspor biasa harus membayar Rp 1.350.000. Sedangkan untuk paspor elektronik sehari biayanya menjadi Rp 1.650.000.
Baca Juga: Dokumen Persyaratan dan Biaya Mengurus Akta Kelahiran yang Hilang
“Seperti halnya layanan paspor prioritas, pemohon percepatan paspor bisa langsung datang ke kantor Imigrasi dengan membawa dokumen persyaratan. Bagi WNI yang sebelumnya memiliki paspor terbitan setelah tahun 2009 di dalam negeri, cukup membawa KTP dan paspor lama,” ujar Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh.
Achmad menyarankan agar pemohon datang ke kantor imigrasi seawal mungkin sehingga paspor dapat segera diproses untuk selesai di hari yang sama.
Pemohon paspor dapat menghubungi kantor Imigrasi (kanim) yang akan dituju untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai pelayanan percepatan paspor di kanim tersebut. Ketika pemohon datang di siang hari, kemungkinan paspor baru dapat selesai pada keesokan paginya.
Selanjutnya untuk ketentuan pembuatan paspor sehari jadi tidak bisa dilakukan secara online, melainkan pemohon wajib datang langsung ke kantor Imigrasi.
Baca Juga: Ditjen Imigrasi Membuka Layanan Paspor Sabtu dan Minggu pada Januari 2023
Persyaratan dokumen yang diperlukan
Berikut adalah sejumlah dokumen yang diperlukan dalam pembuatan paspor dengan jalur ekspres:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Kartu Keluarga (KK);
- Akta Kelahiran;
- Ijazah, buku nikah, atau surat baptis;
- Paspor lama.
Salah satu unit Imigrasi yang sudah bisa melayani paspor jalur cepat ini adalah di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Ditjen Imigrasi bekerja sama dengan PT Angkasa Pura II dan PT JAS.
Bahkan, pelayanan yang berada di Area Perkantoran Lantai 4 Gedung Parkir Internasional Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta tersebut buka pada setiap akhir pekan, Sabtu dan Minggu.
Layanan cepat tersebut khusus bagi pemohon penggantian paspor yang masa berlaku paspornya habis kurang dari enam bulan. Mengingat banyak penumpang yang menggunakan bandara Soekarno-Hatta yang masa berlaku paspornya kurang dari enam bulan, memerlukan paspor baru untuk perjalanan ke luar negeri.
Baca Juga: Cara Buat SKCK Secara Online dan Dokumen Persyaratannya
Gerai layanan paspor sehari jadi ini dibuka setiap hari Senin sampai Minggu pada pukul 08.00-11.30 WIB. Layanan ini tidak memerlukan pendaftaran online. Pemohon dapat datang langsung (walk in) ke pelayanan percepatan paspor di Terminal 3.
Gerai ini tidak mengurus pergantian paspor hilang. Jadi memang dikhususkan untuk pergantian paspor yang sudah habis masa berlaku dan masih kurang dari enam bulan. Kuota penerbitan paspor sebanyak 100 sehari.
Adapun Kanwil Kemenkum HAM DKI menyediakan gerai layanan percepatan paspor di lima ULP, yakni Lippo Mall Kemang, Lippo Mall Puri, Cibubur Junction, Plaza Semanggi, dan Pasar Pagi Mangga Dua.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News