kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Cara Gampang Mendapatkan Kartu Nikah Digital, Gratis


Selasa, 28 Desember 2021 / 07:47 WIB
Cara Gampang Mendapatkan Kartu Nikah Digital, Gratis
ILUSTRASI. Kementerian Agama mulai menghentikan penerbitan kartu nikah fisik dan menggantikannya dengan kartu nikah digital guna mempermudah pasangan pengantin membawa dokumen nikah. ANTARA FOTO /Irwansyah Putra

Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebagai salah satu upaya dalam meningkatkan layanan kepada masyarakat, Kementerian Agama (Kemenag) telah meluncurkan Kartu Nikah Digital. Kartu ini melengkapi Buku Nikah yang menjadi syarat keabsahan pernikahan dari Kantor Urusan Agama (KUA). 

Layanan Kartu Nikah Digital ini bisa didapatkan di seluruh KUA yang memiliki akses ke laman Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) simkah.kemenag.go.id.

Manfaat Kartu Nikah Digital

Melansir indonesia.go.id, berikut adalah sejumlah manfaat Kartu Nikah Digital menurut Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kementerian Agama, Muharam Marzuki:

1. Kecepatan mengakses data diri dari pasangan suami istri sebagaimana tertera dalam kartu tersebut.

2. Mempermudah pengecekan keabsahan pernikahan pasangan suami istri. Sebab selain nama suami atau istri, di data Kartu Nikah Digital tersebut juga memuat kode batang (barcode) berisikan data diri suami dan istri. 

Baca Juga: Tak Perlu Pulang ke Indonesia, WNI di Luar Negeri Bisa Buat e-KTP

"Dari situ kita juga bisa mengecek benarkah mereka berdua benar-benar pasangan suami istri. Kemudian kita juga bisa mengecek secara cepat kapan menikahnya," imbuh Muharam.

3. Keberadaan Kartu Nikah Digital merupakan upaya Kemenag untuk menghindari pemalsuan dokumen pernikahan. 

4. Kartu Nikah Digital juga menghindarkan dari praktik penipuan yang dilakukan oleh salah satu pasangan. Terkadang ada kasus di masyarakat, salah satu pasangan ketika mau menikah, mengaku belum pernah kawin atau statusnya sudah cerai/ditinggal meninggal oleh pasangan terdahulu.

Baca Juga: Mudah Lewat WhatsApp PeduliLindungi, Ini Cara Unduh Sertifikat Vaksin Covid-19

5. Bagi pasangan pengantin atau suami istri yang sedang bepergian tidak perlu khawatir dicurigai apabila mereka pergi bersama. Tinggal dicek melalui Kartu Nikah Digital tersebut. Biasanya manajemen hotel atau tempat berlogo syariah mempertanyakan hal seperti ini.

Cara mendapatkan Kartu Nikah Digital

1. Pengantin mengisi Survei Kepuasan Masyarakat terlebih dulu.

2. Setelah akad nikah selesai di KUA atau tempat lain, maka Kartu Nikah Digital akan dikirim dalam bentuk soft file melalui e-mail atau aplikasi WhatsApp pasangan suami-istri. 

3. Selanjutnya, soft file yang sudah dikirimkan via e-mail tersebut dapat dicetak oleh pengantin di mana pun. Meski sudah ada Kartu Nikah Digital, pengantin tetap akan mendapatkan Buku Nikah setelah prosesi akad nikah.

Bagi pasangan yang telah lama menikah juga bisa mendapatkan Kartu Nikah Digital. Caranya, dengan cara mengajukan diri ke KUA. Silakan mendatangi KUA tempat menikah untuk kemudian dimasukkan data pernikahannya pada laman Simkah Kementerian Agama.

Baca Juga: Cara cetak Kartu Keluarga sendiri di rumah, mudah banget!

Pembuatan layanan Kartu Nikah Digital itu gratis, sebagai bagian dari pelayanan KUA. Pasangan pengantin hanya diminta mencetak sendiri kartu tersebut.

Informasi tambahan, layanan Kartu Nikah Digital ini bisa didapatkan di seluruh KUA yang memiliki akses ke laman Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) www.simkah.kemenag.go.id/.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×