Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Adapun syarat dan kriteria penerima bantuan kuota internet gratis Kemendikbudristek:
Peserta Didik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah:
- Terdaftar di sistem dapodik.
- Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga/wali.
- Peserta didik jenjang pendidikan perguruan tinggi atau mahasiswa:
Terdaftar di sistem Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).
- Berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda (double degree).
- Memiliki nomor ponsel aktif.
- Pendidik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah
Baca Juga: 10 Perlindungan Sosial untuk masyarakat selama PPKM Level 4
Terdaftar di sistem Dapodik dan berstatus aktif.
- Memiliki nomor ponsel aktif.
- Pendidik jenjang pendidikan perguruan tinggi atau dosen:
- Terdaftar di sistem PDDikti dan berstatus aktif.
- Memiliki nomor registrasi Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN), Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK), atau Nomor Urut Pendidik (NUP).
- Memiliki nomor ponsel aktif.
Seperti aturan sebelumnya, bantuan kuota internet gratis ini hanya dapat digunakan untuk mengakses layanan pembelajaran dan tidak dapat digunakan untuk mengakses konten hiburan maupun aplikasi media sosial. Bantuan paket kuota data internet tersebut merupakan akses 'all network' dengan pembatasan akses terhadap situs dan aplikasi yang diblokir oleh Kementerian Kominfo.
Selanjutnya: PPKM Level IV Berlanjut, Berikut Ini Daftar Bantuan Sosial & Insentif Pemerintah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News