kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Cara dan syarat mendapatkan BSU Rp 1 juta dari Kemnaker, cek bsu.kemnaker.go.id


Selasa, 02 November 2021 / 09:08 WIB
Cara dan syarat mendapatkan BSU Rp 1 juta dari Kemnaker, cek bsu.kemnaker.go.id
ILUSTRASI. Kemnaker menggelontorkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk kamu yang memenuhi persyaratan.

Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ada kabar baik. Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) menggelontorkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk kamu yang memenuhi persyaratan. 

"Halo-haloo! Ada berita baik nih. Ada Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari @kemnaker untuk #SobatKom yang memenuhi persyaratannya," demikian pengumuman di akun Instagram @Kemenkominfo. 

Melansir informasi di laman cek bsu.kemnaker.go.id, bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh dalam penanganan dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). 

Penyaluran bantuan subsidi tahun ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 500.000/bulan dan akan diberikan selama dua bulan. BSU tersebut akan diberikan sekaligus, sehingga total yang akan diterima sebesar Rp 1 juta.

Baca Juga: Peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa dapat KPR, ini syaratnya

Syarat penerima BSU

  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
  • Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021
  • Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000
  • Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah
  • Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)

Baca Juga: Inilah daftar bansos yang cair bulan November 2021, simak cara cek secara online



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

×