Penulis: Virdita Ratriani
Berikut syarat menjadi mitra Pertashop:
- Memiliki legalitas usaha berbentuk badan usaha dan atau badan hukum (CV, koperasi, PT).
- Memiliki kelengkapan dokumen legalitas berupa KTP, NPWP, akta perusahaan.
- Memiliki atau menguasai lahan untuk pengoperasian Pertashop.
- Mendapatkan rekomendasi dari Kepala Desa
Kriteria lokasi Pertashop:
- Aksesibilitas Desa (akses mobil tangki , akses pengiriman modular).
- Ketersediaan Jaringan Listrik.
- Lokasi yang akan dibangun Pertashop memiliki potensi omzet yang baik secara keekonomian.
- Evaluasi kelayakan lokasi akan dilakukan oleh PT Pertamina (Persero)
Baca Juga: Bertambah lagi, 15 ormas ajukan uji formil UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi
Cara daftar jadi mitra Pertashop
Bagi masyarakat yang berminat untuk membuka bisnis Pertashop Pertamina bisa mengikuti prosedur pendaftaran online melalui laman web https://ptm.id/MitraPertashop. Calon mitra kemudian dapat memilih menu Informasi Pendaftaran dan klik pada tombol “Daftar Sekarang”.
Sebelum dapat masuk ke halaman registrasi, pengunjung akan diminta untuk memberi centang pada peryataan bahwa calon mitra mengisi data dengan benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kemudian calon mitra dapat melanjutkan untuk melengkapi form registrasi dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Pemilihan lokasi
Dalam proses ini, calon mitra memilih lokasi dari pilihan yang tersedia dengan melengkapi informasi yaitu: Provinsi, Kota/Kabupaten, kecamatan, kelurahan, dan alamat detil rencana lokasi Pertashop. Apabila lokasi yang diinginkan tidak tersedia dari pilihan menu, calon mitra dapat melakukan pengajuan lokasi baru dengan meng-klik tautan yang tersedia.
Baca Juga: Beri fleksibilitas kontrak migas, ESDM arahkan blok terminasi adopsi gross split