kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Cara Daftar Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan, Gampang!


Jumat, 24 Desember 2021 / 05:19 WIB
Cara Daftar Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan, Gampang!
ILUSTRASI. Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan akan diluncurkan secara resmi oleh pemerintah mulai Februari 2022.

Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Melansir indonesiabaik.id, bagi pekerja/buruh yang belum terdaftar di sejumlah program jaminan sosial, maka harus mengisi formulir pendaftaran yang memuat:

  • Nama perusahaan
  • Nama pekerja/buruh
  • NIK
  • Tanggal lahir
  • Tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja (bagi PKWT) atau tanggal mulainya perjanjian kerja/penganngkatan (bagi PKWTT).

Baca Juga: Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Lewat Ponsel

Namun, bagi pekerja/buruh yang sudah terdaftar di program-program sosial yang disyaratkan, maka pendaftaran bisa dilakukan oleh perusahaan dengan menyerahkan data hubungan kerja berupa tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja (bagi PKWT) atau tanggal mulai peranjian kerja/pengangkatan (bagi PKWTT).

Formulir juga data-data ini kemudian diserahkan pada BPJS Ketenagakerjaan, baik secara online maupun offline. 

Jika memenuhi kriteria di atas dan telah terdaftar sebagai penerima JKP, maka akan menerima manfaat-manfaat yang dijanjikan apabila tiba-tiba terkena PHK dari perusahaan atau tempat bekerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

×