Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) untuk tahun 2022 resmi dibuka oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
Bagi Anda yang ingin mendaftar, terlebih dulu harus mengetahui syarat pendaftaran KIP 2022.
Syarat daftar
Mengutip laman indonesiabaik.id, berikut adalah syarat pendaftaran kartu KIP Kuliah:
- Penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA, SMK, atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 tahun sebelumnya.
- Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk perguruan tinggi dan diterima di PTN atau PTS pada program studi yang terakreditasi.
- Memiliki potensi akademik baik tapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.
Baca Juga: KJMU Tahap I 2022 Telah Dibuka, Cek Syarat dan Cara Pendaftarannya di Sini
Prioritas Penerima
Kemendikbud Ristek juga menyampaikan ada beberapa prioritas penerima KIP Kuliah 2022:
- Mahasiswa Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Mahasiswa dari keluarga miskin/rentan miskin (peserta PKH, pemegang KKS, DTKS, panti sosial/asuhan dengan bukti kemiskinan yang valid)
- Mahasiswa dengan keterbatasan akses termasuk difabel, asal 3T, Papua dan Papua Barat.
- Mahasiswa pada kondisi khusus karena bencana atau lainnya.
Baca Juga: KIP Kuliah Bebaskan SPP dan Beri Uang Bulanan, Daftar di Kip-kuliah.kemdikbud.go.id