Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bagi masyarakat yang sudah melakukan vaksinasi, memiliki sertifikat vaksin Covid-19 menjadi hal yang sangat penting. Sebab, pemerintah sudah menetapkan aturan di mana sertifikat vaksin Covid-19 mulai digunakan sebagai syarat untuk mengakses fasilitas publik pada masa pandemi Covid-19.
Ada beberapa hal yang harus diketahui, setelah kamu mendapatkan vaksinasi pertama:
- Kamu akan mendapatkan sejumlah pesan melalui SMS dari 1199 yang berisi jadwal vaksin kedua dan link sertifikat vaksin pertama.
- SMS tersebut berisi tentang nama peserta vaksin, NIK, dan informasi pelaksanaan vaksin kedua.
- Apabila kamu telah menyelesaikan dua dosis vaksin, kamu hanya akan mendapatkan sebuah pesan SMS yang berisi link sertifikat vaksinasinya. Di dalam SMS tersebut juga memuat nama peserta dan NIK.
Lantas, apa yang harus dilakukan apabila sudah melakukan vaksinasi tapi sertifikat vaksin belum muncul?
Melansir pernyataan Kementerian Kesehatan melalui akun Instagram resmi @kemenkes_ri, ada sejumlah hal yang bisa dilakukan. Kamu juga diminta untuk tidak panik dan khawatir.
Baca Juga: Cara scan QR code Peduli Lindungi dengan aplikasi Gojek, Tokopedia, Traveloka
- Kamu bisa mengajukan keluhan melalui alamat e-mail sertifikat@pedulilindungi.id.
- Format e-mail berisi data nama lengkap, NIK KTP, tempat tanggal lahir, dan nomor ponsel.
- Kamu juga akan diminta untuk melampirkan foto dan kartu vaksinasi.
- Agar bisa langsung diproses, kamu bisa langsung menyampaikan biodata lengkap serta foto selfie dengan KTP untuk menjelaskan keluhan.
Baca Juga: Gagal masuk mal karena aplikasi PeduliLindungi tak berfungsi, coba 4 tips ini
Cara cek sertifikat vaksin Lewat Peduli Lindungi
- Untuk melakukan cek sertifikat vaksin 1 dan 2, kamu harus mengunduh terlebih dulu aplikasi atau mengakses pedulilindungi.id dan memiliki akun Peduli Lindungi.
- Setelah mengakses laman pedulilindungi.id, di bagian paling atas akan muncul keterangan: “Sudah melakukan vaksinasi COVID-19? Cek sertifikat Anda di sini”.
- Klik laman tersebut, dan masuk menggunakan alamat e-mail atau nomor telepon yang terdaftar.
- Nantinya, kamu akan mendapatkan sebuah kode verifikasi, masukkan dan klik tombol “Verifikasi”.
- Masukkan nama lengkap, NIK/nomor paspor, tanggal lahir, tanggal vaksin, jenis vaksin, dan verifikasi bukan robot.
- Sertifikat akan muncul, klik gambarnya dan klik “Unduh Sertifikat” di bagian kanan bawah.
- Jika berhasil mengunduh sertifikat tersebut, akan muncul keterangan sertifikat berhasil disimpan.
Selanjutnya: Sila cek sertifikat vaksin milikmu di www.pedulilindungi.id, ada 2 cara
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News