kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,34   -28,38   -2.95%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Cara cek penerima bansos PKH tahap empat yang cair per Oktober 2021


Jumat, 08 Oktober 2021 / 11:31 WIB
Cara cek penerima bansos PKH tahap empat yang cair per Oktober 2021
ILUSTRASI. Rencanannya, pada bulan ini Pemerintah segera mencairkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH). ANTARA FOTO/Ampelsa/hp.

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Yang ditunggu-tunggu akan segera tiba. Rencanannya, pada bulan ini Pemerintah segera mencairkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH). 

Informasi saja, PKH adalah program pemberian bantuan tunai bersyarat kepada keluarga kurang mampu yang terdapat pada Data Terpadau Kesehateraan Sosial (DTKS) dan memiliki komponen sebagai persyaratan yang ditetapkan sebagai peserta PKH. 

Pemberian bansos PKH ini bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup melalui akses layanan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial, mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan pendapatan. 

Kemudian mendorong beban pengeluaran dan meningkatkan pendapatan, mendorong perubahan perilaku dan kemandirian keluarga penerima manfaat, mengurangi kemiskinan, dan inkluasi keuangan. 

Tahun 2021, pemerintah mengalokasikan anggaran bansos PKH sebesar Rp. 28.709.816.300.000. Mengutip Instagram resmi Kementerian Sosial RI @kemensosri, mereka yang berhak mendapat bansos PKH adalah ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah SD, anak sekolah SMP, anak sekolah SMA, lanjut usia 70 tahun ke atas, dan penyandang disabilitas berat. 

Baca Juga: 5 Alasan ini bisa jadi penyebab insentif Kartu Prakerja gagal cair

Besaran bansos PKH yang didapatkan setiap kategorinya berbeda. 

Untuk ibu hamil akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 3 juta per tahun. Anak usia dini juga menerima Rp 3 juta per tahun, sementara anak SMP sebesar Rp 900 ribu, anak SMP Rp 1,5 juta per tahun, dan anak SMA Rp 2 juta per tahun, dan penyandang disabilitas serta lansia sama-sama berhak mendapatkan PKH sebesar Rp 2,4 juta per tahun. 

Baca Juga: Menteri Risma: Tidak ada penghapusan BNPB dalam revisi UU Penanggulangan Bencana



TERBARU

×