kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Cara cek kepesertaan BP Jamsostek untuk penerima BSU 2021 senilai Rp 1 juta


Selasa, 03 Agustus 2021 / 12:56 WIB
Cara cek kepesertaan BP Jamsostek untuk penerima BSU 2021 senilai Rp 1 juta
ILUSTRASI. Pemerintah bakal meluncurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji sebesar Rp 500.000 untuk dua bulan.

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Cara selanjutnya yang bisa Anda lakukan untuk mengecek kepesertaan Anda aktif atau tidak, Anda bisa masuk ke laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/. Pilih menu registrasi, dan isi formular sesuai dengan data diri Anda mencakup nomor KPJ, Nama, tanggal lahir, NIK, Nama Ibu Kandung, nomor kontak Anda yang aktif dan email. 

Setelah login, Anda bisa melihat kepesertaan Anda melalui klik kartu digital. Anda juga bisa melihat informasi nomor rekening Anda yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. 

Jika Anda mengalami kesulitan untuk menemukan data Anda atau tidak bisa login ke laman tersebut, Anda bisa menghubungi Call Center Center BPJS Ketenagakerjaan di nomor 1500910

Baca Juga: Siap-siap! Bantuan subsidi gaji Rp 1 juta segera cair

Adapun kriteria penerima BSU berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021, tentang perubahan Permenaker Nomor 14 tahun 2020 tentang pedoman pemberian bantuan pemerintah berupa subsisi gaji atau upah bagi pekerja atau butruh dalam penanganan dampak Covid-19, antara lain: 

1. Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan. 

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2021. 

3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan. 

4. Bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 (tiga) dan level 4 (empat) yang ditetapkan oleh pemerintah. 

5. Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Cek Kepesertaan BP Jamsostek untuk Penerima BSU 2021"
Penulis : Kiki Safitri
Editor : Erlangga Djumena

Selanjutnya: Kemenaker Cek Data, Subsidi Upah Siap Bergulir

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



Terpopuler
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

×