Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kabar gembira. Dalam waktu dekat, Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) bakal meluncurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji sebesar Rp 500.000 untuk dua bulan yang akan dibayarkan langsung kepada calon penerima sebesar Rp 1 juta.
BSU ini ditujukan untuk mencegah pengusaha melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan pekerjanya. Selain itu juga untuk membantu pekerja yang dirumahkan atau gajinya berkurang karena pembatasan jam kerja.
Menteri Ketengakerjaan Ida Fauziyah mengungkapkan dalam penyaliran BSU, Kemenaker merujuk pada data peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, karena dianggap merupakan data yang valid.
“Tahap awal proses penyelenggaraan BSU telah dimulai, jumlah data yang diserahkan BPJS Ketenagakerjaan, hari ini kita mulai dari 1 juta calon penerima,” kata Ida secara virtual, Jumat (30/7/2021).
Baca Juga: Cair pekan ini, berikut kriteria penerima bantuan subsidi upah Rp 1 juta
Adapun cara cek kepesertaan Anda di BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek, sebagai salah satu penerima manfaat BSU, yakni :
1. Melalui aplikasi BPJSTKU
Anda bisa cek kepesertaan Anda melalui aplikasi BPJSTKU yang bisa Anda instal di perangkat Anda. Lakukan registrasi melalui email Anda dengan mencantumkan Nomor KPJ, NIK e-KTP, tanggal lahir, dan nama Anda.
Setelah Anda login, pilih kartu digital, klik kartu digital tersbut dan keterangan kepesertaan Anda aktif atau tidak akan muncuk di bagian bawah halaman. Anda juga bisa melihat nomor rekening bank yang Anda daftarkan pada laman tersebut.
Baca Juga: Syarat dan Cara Mendapatkan Bantuan Subsidi Upah dari Pemerintah