Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ada inovasi terbaru yang dirilis Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) Kementerian Hukum dan HAM yang dapat membuat proses pembuatan paspor menjadi lebih cepat. Inovasi tersebut adalah aplikasi M-Paspor.
Melansir laman indonesia.go.id, dengan menggunakan M-Paspor, masyarakat dapat mengajukan permohonan paspor dengan mengunggah scan berkas ke aplikasi. Dengan begitu, pemohon paspor tidak perlu menunggu lama untuk petugas mengunggah dan memasukkan data permohonan.
"Dalam aplikasi M-Paspor terdapat fitur-fitur yang mengakomodir tahapan permohonan paspor yang biasa dilakukan secara tatap muka. Fitur-fitur tersebut antara lain pembayaran PNBP di awal, reschedule jadwal kedatangan, cek status permohonan paspor, validasi NIK Dukcapil, dan integrasi dokumen perjalanan RI," ungkap Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana.
Uji coba aplikasi M-Paspor dilakukan pada 4-20 Januari 2022 di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, dan Kantor Imigrasi Tangerang.
Baca Juga: Catat, Syarat Membuat SKCK Baru, Biaya, dan Caranya
Lebih lanjut, Arya menerangkan bahwa pemohon dapat mengunduh aplikasi M-Paspor pada Playstore dan meng-install di gawai masing-masing. Setelah itu pemohon dapat mengunggah berkas persyaratan dan memilih kantor imigrasi serta jadwal kedatangan yang diinginkan.
Tahapan berikutnya pemohon harus melakukan pembayaran di kanal-kanal yang tersedia baik secara daring seperti lokapasar (Tokopedia dan Bukalapak) maupun luring seperti bank, kantor pos, dan Indomaret. Batas waktu pembayaran yaitu dua jam setelah dokumen diunggah.
Sementara ini aplikasi M-Paspor baru dapat diakses oleh pengguna gawai Android. Sedangkan versi iOS masih dalam tahap persetujuan dari Appstore.
Baca Juga: Mudah, Cara Melihat Pajak Motor di STNK dan Penjelasan 5 Istilahnya