kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.428.000   -57.000   -2,29%
  • USD/IDR 16.602   11,00   0,07%
  • IDX 7.916   -209,10   -2,57%
  • KOMPAS100 1.090   -29,49   -2,63%
  • LQ45 772   -7,67   -0,98%
  • ISSI 281   -10,34   -3,54%
  • IDX30 401   -4,69   -1,16%
  • IDXHIDIV20 453   -1,70   -0,37%
  • IDX80 121   -1,88   -1,53%
  • IDXV30 129   -2,46   -1,87%
  • IDXQ30 127   -0,85   -0,66%

Butuh 3,5 tahun untuk selesaikan proses vaksinasi Covid-19, ini sebabnya


Sabtu, 02 Januari 2021 / 18:30 WIB
Butuh 3,5 tahun untuk selesaikan proses vaksinasi Covid-19, ini sebabnya
ILUSTRASI.

Sumber: Kompas.com | Editor: Tendi Mahadi

Baru-baru ini, Budi beserta tim Kemenkes menggelar rangkaian inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah rumah sakit. Rangkaian sidak tersebut dalam rangka melihat kesiapan rumah sakit dalam pelaksanaan vaksinasi sekaligus penanganan Covid-19. 

Budi menyampaikan bahwa vaksinasi Covid-19 tahap pertama akan diprioritaskan bagi tenaga kesehatan serta petugas pelayanan publik. Sementara, tahap kedua untuk masyarakat rentan di daerah dengan risiko penularan tinggi dan masyarakat lainnya dengan pendekatan kluster serta ketersediaan vaksin. 

Baca Juga: Keterisian tempat tidur pasien corona di rumah sakit di Depok sudah di atas 80%

Untuk itu, ia ingin memastikan seluruh RS siap melakukan penyuntikan vaksin. "Kenapa saya datangnya ke rumah sakit, bukan ke perusahaan farmasi. Karena saya mau melihat siap tidak, senjatanya cukup atau tidak," kata Budi. 

Dia pun mengingatkan, di tengah kabar baik kedatangan vaksin Covid-19 di Indonesia, protokol kesehatan 3M harus terus ditegakkan oleh masyarakat tanpa terkecuali. "Sebab itu merupakan kunci untuk memutus mata rantai penularan Covid-19," kata dia. (Dian Erika Nugraheny)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menkes: Butuh 3,5 Tahun Selesaikan Vaksinasi Covid-19 di Indonesia"

Selanjutnya: Corona Indonesia, Jumat (1/1): Bertambah 8.072 kasus baru, jangan lupa cuci tangan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

×