kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,34   -28,38   -2.95%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bunga KPR dan tenor cicilan jika ingin beli rumah dengan JHT BPJS Ketenagakerjaan


Jumat, 05 November 2021 / 10:34 WIB
Bunga KPR dan tenor cicilan jika ingin beli rumah dengan JHT BPJS Ketenagakerjaan
ILUSTRASI. BPJS Ketenagakerjaan menawarkan kemudahan membeli hunian melalui MLT di program Jaminan Hari Tua (JHT). KONTAN/Carolus Agus Waluyo/24/06/2021.

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bagi pekerja/buruh yang ingin memiliki rumah, BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) memiliki kabar baik. BPJS Ketenagakerjaan menawarkan kemudahan membeli hunian melalui Manfaat Layanan Tambahan (MLT) di program Jaminan Hari Tua (JHT). 

Kemudahan ini diatur di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis MLT Dalam Program Jaminan Hari Tua. 

MLT BPJS Ketenagakerjaan ini memberikan tiga penawaran yakni pinjaman uang muka perumahan (PUMP), kredit pemilikan rumah (KPR), dan pinjaman renovasi perumahan (PRP). 

Hal ini bertujuan untuk membantu para pekerja/buruh yang belum memiliki rumah sama sekali bisa mendapatkannya dengan harga terjangkau serta dibantu melalui iuran JHT yang telah disetorkan para peserta BPJS Ketenagakerjaan. 

Baca Juga: Optimalkan penyaluran perumahan pekerja, pemerintah revisi Permenaker

Di sisi pemerintah, sebagai upaya mengurangi backlog dari program 1 juta rumah yang terus ditawarkan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Untuk memanfaatkan MLT tersebut, tenaga kerja harus memenuhi syarat sudah satu tahun terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, tertib administrasi, aktif membayar iuran dan merupakan rumah pertama untuk KPR dan PRP. 

Sedangkan bagi perusahaan/developer, untuk memperoleh kredit konstruksi harus sudah terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, tertib administrasi dan aktif membayar iuran. Selain itu harus juga memenuhi syarat dari perbankan. 

Dalam Permenaker tersebut, salah satu perubahan yang dimuat adalah peserta melalui bank penyalur dapat mengajukan pengalihan KPR umum atau komersial menjadi KPR MLT BPJS Ketenagakerjaan. 

Baca Juga: Permenaker 17 Permudah Peserta BPJS Ketenagakerjaan Mencicil Rumah dengan KPR Ringan

Untuk kerja sama antara BP Jamsostek dan PT Bank Tabungan Negara (BTN) Tbk yang ditunjuk sebagai bank penyalur ini dimungkinkan pemberian manfaat berdasarkan prinsip perbankan syariah.

Pekerja status kontrak bisa ambil KPR dan renovasi rumah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan mulai mensosialisasikan Permenaker No. 17 Tahun 2021 tersebut. 

Di dalam regulasi tersebut, tercantum syarat yang bisa mengajukan pembelian rumah adalah menjadi anggota kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan pekerja penerima upah yang aktif. MLT ini tidak hanya diperuntukkan bagi pekerja berstatus karyawan tetap.  

"Manfaat layanan tambahan ini untuk semua status pekerja, baik PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) maupun PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu)," ujar Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenaker Indah Anggoro Putri dalam konferensi pers virtual, Rabu (3/11/2021). 

Baca Juga: Cek apakah kamu berhak atas bantuan subsidi gaji, klik bsu.kemnaker.go.id

Dengan demikian, pekerja kontrak juga bisa mengajukan permohonan pembelian rumah dengan cara KPR kepada Bank BTN yang ditunjuk sebagai bank yang memfasilitasi pembelian rumah. 

Jika pekerja tersebut terkena pemutusaan hubungan kerja (PHK), masih tetap bisa melanjutkan MLT fasilitas penyediaan rumah tersebut. Namun demikian, tetap pihak bank yang dapat menentukan apakah pengaju KPR melalui MLT BP Jamsostek ini masih layak membeli rumah. 

MLT ini hanya dikhususkan bagi pekerja/buruh yang belum memiliki rumah sama sekali atau rumah pertama. 

Bunga KPR ringan 

Ada lagi nih yang paling dicari para pemburu properti, yakni suku bunga KPR yang rendah. Ini bisa didapatkan para pekerja/buruh dengan memanfaatkan MLT JHT BP Jamsostek. Dirut BTN Haru Koesmahargyo menyebutkan, suku bunga yang ditawarkan dalam program MLT ini begitu ringan sebesar 7 persen. 

"Suku bunga yang diberikan kepada Peserta BP Jamsostek maksimal BI Repo Rate 7 days plus 5 untuk KPR, PUMP dan PRP sedangkan untuk Kredit Konstruksi maksimal sebesar BI Repo Rate 7 days plus 6. Suku bunga saat ini ditetapkan sebesar 7 persen untuk KPR, PUMP dan PRP, sedangkan suku bunga kredit konstruksi sebesar 8 persen," sebut Haru. 

Untuk Beli Rumah hingga Renovasi 

Sementara itu, Direktur Utama BP Jamsostek Anggoro Eko Cahyo mengatakan, Permenaker No. 17/2021 ini memungkinkan peserta untuk melakukan skema take over atau memindahkan KPR ke bank yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. 

"Hal yang menarik adalah bahwa semua pekerja yang sudah memiliki KPR umum sebelumnya juga dapat memanfaatkan KPR ringan dari BP Jamsostek melalui skema take over," tutur dia. 

Para peserta BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan manfaat nominal PUMP maksimal Rp 150 juta, pinjaman pembelian rumah KPR maksimal Rp 500 juta, dan pembiayaan renovasi maksimal Rp 200 juta. 

Baca Juga: Pekerja kontrak juga bisa beli rumah lewat MLT JHT BPJS Ketenagakerjaan, sudah tahu?

Cicilan hingga 30 tahun 

Terbitnya Permenaker untuk kemudahan pembelian dan renovasi perumahan, maka Bank BTN yang ditunjuk sebagai bank penyalur pun kembali memperbarui kemitraan dengan BPJS Ketenagakerjaan. 

Dengan kolaborasi tersebut, peserta BP Jamsostek bisa menikmati berbagai fasilitas kredit untuk memiliki hingga merenovasi rumah mencapai Rp 500 juta dengan bunga sekitar 7 persen dan jangka waktu cicilan hingga 30 tahun. 

Direktur Utama Bank BTN Haru Koesmahargyo mengatakan, kerja sama tersebut akan semakin mendukung pemenuhan kebutuhan rumah di Indonesia, sekaligus membantu mendongkrak perekonomian nasional. 

Untuk setiap Rp 1 yang dikeluarkan untuk sektor perumahan, akan meningkatkan output pada ekonomi sebesar Rp 2,15. 

Berapa batas dana yang boleh dipinjam oleh peserta kepada bank penyalur untuk pembiayaan rumah tersebut? 

Untuk fasilitas pinjaman uang muka perumahan, peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mengajukan kredit hingga Rp 150 juta yang dapat dipergunakan untuk uang muka atau down payment (DP). Kemudian, untuk pinjaman renovasi perumahan, peserta juga bisa mengakses pinjaman hingga Rp 200 juta yang dapat dimanfaatkan untuk renovasi rumah dengan jangka waktu paling lama 15 tahun. 

Peserta BPJS Ketenagakerjaan juga dapat menikmati fasilitas KPR BP Jamsostek hingga Rp 500 juta dengan jangka waktu maksimal 30 tahun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bisa Beli Rumah dengan JHT BPJS Ketenagakerjaan, Berapa Bunga KPR dan Tenor Cicilannya?"
Penulis : Ade Miranti Karunia
Editor : Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Selanjutnya: Ada aturan baru, pekerja bisa dapat manfaat pembiayaan rumah di program JHT Jamsostek

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

×