kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.574.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.935   22,00   0,12%
  • IDX 6.037   27,39   0,46%
  • KOMPAS100 777   3,53   0,46%
  • LQ45 595   3,08   0,52%
  • ISSI 210   1,46   0,70%
  • IDX30 331   2,54   0,77%
  • IDXHIDIV20 423   3,72   0,89%
  • IDX80 89   0,46   0,52%
  • IDXV30 115   0,93   0,82%
  • IDXQ30 108   0,61   0,57%

BUMN bakal jadi operator Badan Pangan Nasional


Jumat, 27 Agustus 2021 / 05:15 WIB

Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo resmi membentuk Badan Pangan Nasional melalui Peraturan Presiden nomor 66 tahun 2021. Nantinya Badan Pangan Nasional akan dipimpin oleh seorang kepala yang berada di bawah presiden. 

Saat ini pembentukan badan baru tersebut masih dalam penyusunan struktur.

"Sekarang sedang disiapkan strukturalnya dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi," ujar Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kemenko Perekonomian Musdhalifah Machmud saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (26/8).

Musdhalifah meyakini keberadaan Badan Pangan Nasional tidak bertabrakan dengan lembaga yang sudah ada. Termasuk dengan Perum Bulog dan BUMN pangan.

Baca Juga: Jokowi resmi bentuk Badan Pangan Nasional, ini tugasnya

Badan Pangan Nasional memiliki fungsi pelaksanaan pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran cadangan pangan pemerintah melalui Badan Usaha Milik Negara di bidang pangan. Sehingga BUMN pangan akan bertindak sebagai operator. "BUMN pangan akan sebagai operator," terang Musdhalifah.

Selain itu, Badan Pangan Nasional juga dinilai tidak akan bertabrakan dengan Badan Ketahanan Pangan di Kementerian Pertanian. Lembaga baru itu akan mengambil fungsi pengawasan pangan.

"Hanya untuk urusan pangan yang lepas, budi daya pangan tetap BKP Kementan," ungkap Musdhalifah.

Meski begitu, dalam ketentuan penutup, BKP Kementan disebut dihapuskan. Pada pasal 50 disebutkan Perpres nomor 45 tahun 2015 tentang Kementerian Pertanian sepanjang yang mengatur BKP dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Selanjutnya: Soal pejabat dapat vaksin booster, PKS minta penegasan aturan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

×