Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli
Keempat, harta bersih yang berada di luar Indonesia dan dialihkan ke dalam wilayah Indonesia tetapi tidak diinvestasikan pada kegiatan usaha sektor pengolahan SDA atau sektor energi terbarukan dan/atau SBN, akan dikenakan 8% dari total harta bersih.
Atau kelima, tarif 11% atas harta bersih yang berada di luar Indonesia dan tidak dialihkan ke dalam wilayah Indonesia.
Lalu, nilai harta yang dijadikan pedoman untuk menghitung besaran jumlah harta bersih ditentukan oleh beberapa hal.
Pertama, nilai nominal, untuk harga berupa kas atau setara kas. Kedua, nilai yang ditetapkan oleh pemerintah yaitu Nilai Jual Obyek Pajak untuk tanah dan/atau bangunan dan Nilai Jual Kendaraan Bermotor, untuk kendaraan bermotor.
Baca Juga: Banggar sepakati target penerimaan perpajakan pada 2022 sebesar Rp 1.510 triliun
Ketiga, nilai yang dipublikasikan oleh PT Aneka Tambang Tbk., untuk emas dan perak.
Keempat, nilai yang dipublikasikan oleh PT Bursa Efek Indonesia, untuk saham dan waran (warrant) yang diperjualbelikan di PT Bursa Efek Indonesia.
Kelima, nilai yang dipublikasikan oleh PT Penilai Harga Efek Indonesia, untuk SBN dan efek bersifat utang dan/atau sukuk yang diterbitkan oleh perusahaan.
Namun, dengan catatan semua itu sesuai kondisi dan keadaan harta pada akhir Tahun Pajak terakhir, dan bila tidak terdapat nilai yang dapat dijadikan pedoman untuk selain kas atau setara kas, maka nilai harta ditentukan berdasarkan nilai dari hasil penilaian kantor jasa penilai publik.
Selanjutnya: DPR Minta Tarif Murah Pengampunan Pajak
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News