kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BPUM 2021 dibuka lagi! Segera daftar agar bisa dapatkan BLT UMKM Rp 1,2 juta


Rabu, 08 September 2021 / 13:32 WIB
BPUM 2021 dibuka lagi! Segera daftar agar bisa dapatkan BLT UMKM Rp 1,2 juta
ILUSTRASI. Pemerintah kembali membuka pendaftaran Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau bantuan langsung tunai (BLT) bagi para pelaku UMKM. KONTAN/Muradi/2016/10/06

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali membuka pendaftaran Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau bantuan langsung tunai (BLT) bagi para pelaku UMKM. 

Masyarakat banyak mencari informasi terkait cara mendaftar BPUM 2021 untuk mendapatkan program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif sebesar Rp 1,2 juta. Untuk mendaftarkan supaya mendapatkan BPUM 2021 ini, pelaku UMKM bisa mengusulkan diri ke Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten atau kota di wilayah masing-masing. 

Batas pendaftaran BPUM 2021 kali ini beragam tergantung pada kebijakan masing-masing Pemerintah Daerah. Meski begitu, kebanyakan penutupan pendaftaran BPUM 2021 berkisar antara 10-13 September 2021. 

Cara mendaftar BPUM 2021 juga berbeda-beda di masing-masing daerah. Karena itu, penting untuk memahami link pendaftaran BLT UMKM 2021. 
Sebelum mendaftar, terdapat sejumlah dokumen yang harus disiapkan. Selain itu, penting juga untuk mengetahui syarat pendaftaran BPUM 2021 agar bisa dapat BLT UMKM Rp 1,2 juta. 

Baca Juga: Ini informasi soal kapan subsidi gaji pekerja via bank swasta bakal cair

Berikut data atau dokumen yang harus disiapkan: 

  • Nomor Induk Kependudukan sesuai KTP Elektronik
  • Nomor kartu keluarga
  • NIB-IUMK/SIUPP/SKU
  • Foto usaha 

Selain itu, pahami juga data lain yang mungkin dibutuhkan untuk daftar BPUM 2021 online di sesuai kebijakan masing-masing daerah. 

Adapun berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) No.2/2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM, persyaratan untuk penermia BLTM UMKM 2021 yakni: 

  • Belum pernah menerima dana BPUM
  • Telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya
  • Pelaku Usaha Mikro tidak sedang menerima KUR Warga Negara Indonesia
  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik
  • Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
  • Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD

Baca Juga: Mau mencairkan BLT UMKM tanpa antre? Simak caranya



TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

×