kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.200   59,26   0,83%
  • KOMPAS100 1.105   10,12   0,92%
  • LQ45 877   10,37   1,20%
  • ISSI 221   1,09   0,50%
  • IDX30 448   5,50   1,24%
  • IDXHIDIV20 539   4,27   0,80%
  • IDX80 127   1,28   1,02%
  • IDXV30 135   0,60   0,45%
  • IDXQ30 149   1,41   0,96%

BPOM Beberkan Hasil Uji Laboratorium Obat Sirup Praxion, Aman atau Tidak?


Kamis, 09 Februari 2023 / 09:56 WIB
BPOM Beberkan Hasil Uji Laboratorium Obat Sirup Praxion, Aman atau Tidak?

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sempat menyebutkan bahwa pasien yang meninggal karena gangguan ginjal akut memiliki riwayat konsumsi obat sirup merek Praxion. Obat tersebut dibeli secara mandiri di apotek. 

Lantas, apakah obat sirup Praxion aman untuk dikonsumsi? 

Terkait hal ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) membeberkan hasil pengecekan laboratorium obat sirup Praxion yang diduga menjadi penyebab kasus baru gagal ginjal akut, Rabu (8/2/2023).

Penjelasan BPOM Plt Deputi Bid Pengawasan Obat & NAPZA Togi J Hutajulu mengungkapkan hasil uji pemeriksaan obat sirup Praxion yang diduga menjadi penyebab gangguan ginjal pada anak. 

Pengujian dilakukan pada 7 sampel yang terdiri dari sisa obat yang dikonsumsi pasien, obat sirup dari peredaran, obat sirup dari tempat produksi dengan nomor batch yang sama, bahan baku sorbitol yang digunakan, dan sebagainya. 

"Dari hasil pengujian terhadap 7 sampel, hasil semua pengujian sampel tersebut adalah memenuhi syarat," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Rabu (8/2/2023). 

Baca Juga: Apa Itu Obat Fomepizole untuk Pasien Gagal Ginjal Akut?

Artinya, obat sirup merek Praxion yang sempat dikonsumsi oleh pasien gangguan ginjal akut memenuhi syarat standar Farmakope Indonesia. Togi juga mengatakan bahwa obat sirup Praxion memenuhi persyaratan ambang batas asupan harian dan aman digunakan sesuai aturan pakai. 

"(Berdasarkan hasil pengujian) dapat disimpulkan bahwa produk ini aman," tandas Togi. 

Pemeriksaan juga dilakukan ke sarana produksi. Hasilnya, sarana produksi obat sirup ini masih memenuhi persyaratan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB). 

Penjelasan PT Pharos Indonesia 

Di sisi lain, Director of Corporate Communication PT Pharos Indonesia Ida Nurtika mengatakan bahwa pihaknya juga telah melakukan pengujian mandiri terhadap sampel obat sirup Praxion. 

Hasil pengujian menunjukkan bahwa obat sirup Praxion memenuhi spesifikasi Farmakope Indonesia VI suplemen II (memenuhi syarat). 

Selain uji laboratorium secara mandiri, PT Pharos Indonesia juga melakukan pemeriksaan ulang keamanan produk di laboratorium internal. 

"Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa produk masih memenuhi spesifikasi Farmakope Indonesia," ujarnya, dikutip dari rilis yang diterima Kompas.com, Rabu (8/2/2023). 

Baca Juga: Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak Kembali Muncul, Masyarakat Diminta Waspada

Penyebab masih misteri 

Sementara itu, Pakar Farmasi Klinis UGM Prof Zullies Ikawati menjelaskan bahwa kemungkinan adanya penyebab gangguan ginjal pada anak bisa disebabkan oleh faktor lain. 

"Kalau kita mengacu pada ED dan DEG, maka kandungan tersebut semuanya masih memenuhi syarat," katanya. 

"Sehingga memang ada posibility dari kemungkinan faktor lain walaupun ini masih tentu saja harus diinvestigasi," tambah Zullies. 

Menurut Zullies, gangguan ginjal pada anak memang bisa disebabkan oleh berbagai faktor, eksternal maupun internal. Untuk memastikan apakan cemaran kandung ED/DEG menjadi penyebab gangguan ginjal akut, Zullies berkata perlu adanya pemeriksaan yang sangat komplit. 

Hingga saat ini, Zullies mengungkapkan bahwa penyebab gangguan ginjal akut masih menjadi misteri. 

Baca Juga: Kemenkes Laporkan Penambahan Kasus Gagal Ginjal Akut, 1 Meninggal dan 1 Suspek

"Buat saya pribadi masih misteri ya, karena kalau dugaannya adalah dari sirup dan itu semuanya masih masuk spek, maka itu ada kemungkinan faktor lain yang saya kira masih memerlukan investigasi lebih jauh," tandas dia. 

Sebagai bentuk antisipasi, BPOM telah mengeluarkan surat perintah penghentian sementara produksi dan distribusi obat sirup Praxion. 

Menindaklanjuti perintah tersebut, PT Pharos Indonesia melakukan voluntary recall atau penarikan obat secara sukarela.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BPOM Ungkap Hasil Laboratorium Obat Sirup Praxion, Berikut Perinciannya..."
Penulis : Alinda Hardiantoro
Editor : Sari Hardiyanto

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×