Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Sejalan dengan hal tersebut, untuk mengantisipasi temuan korban lainnya yang merupakan pekerja, Krishna mengimbau kepada para keluarga atau kolega korban agar menginformasikan kepada mereka. Melalui layanan Contact Center 175, Facebook BPJS Ketenagakerjaan dan Twitter resmi @bpjstkinfo atau langsung mendatangi kantor-kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
"Kami pastikan santunan yang akan diberikan sampai ke ahli waris para korban," kata Krishna.
Seperti diketahui, pesawat Sriwijaya Air SJ 182 rute Jakarta-Pontianak hilang kontak di Kepulauan Seribu tidak lama setelah lepas landas dari Bandara Soekarno-Hatta.
Baca Juga: Identifikasi korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ-182, begini tahapannya
Situs FlightRadar24 menyebutkan bahwa pesawat itu kehilangan ketinggian 10.000 kaki dalam 1 menit. Saat ini, proses pencarian terus dilakukan di wilayah perairan Kepulauan Seribu.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sebelumnya mengatakan, pesawat ini membawa penumpang 50 orang yang terdiri dari 43 dewasa, 7 anak-anak, 3 bayi, serta 12 kru.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BPJS Ketenagakerjaan: Ahli Waris Korban Jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air Berhak Dapat Santunan 48 Kali Upah"
Penulis : Ade Miranti Karunia
Editor : Ambaranie Nadia Kemala Movanita
Selanjutnya: Menhub minta hak korban Sriwijaya Air SJ-182 dipenuhi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News