kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BPH Migas: Bakrie& Brothers bisa pakai dokumen Rekind untuk proyek Cirebon-Semarang


Rabu, 17 Maret 2021 / 06:45 WIB
BPH Migas: Bakrie& Brothers bisa pakai dokumen Rekind untuk proyek Cirebon-Semarang

Reporter: Filemon Agung | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menilai PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR) dapat menggunakan dokumen yang sempat dihimpun oleh PT Rekayasa Industri (Rekind) untuk Proyek Pipa Cirebon-Semarang (Cisem).

Sebelumnya, dalam catatan Kontan.co.id, Rekind menawarkan pemanfaatan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan Front End Engineering Design (FEED) serta dokumen-dokumen lain yang telah dilakukan kajiannya oleh perusahaan pasca memutuskan mengembalikan ruas tersebut ke BPH Migas.

Anggota Komite BPH Migas Jugi Prajogio mengungkapkan penggunaan dokumen yang ditawarkan Rekind memungkinkan dilakukan bergantung diskusi kedua perusahaan.

"Ini menjadi urusan business to business (B2B), saya rasa sebagian data Feasibility Study (FS) dan FEED Rekind masih bisa dipakai untuk percepatan proses," kata Jugi kepada Kontan.co.id, Selasa (16/3).

Jugi melanjutkan, sesuai ketentuan sidang komite BPH Migas, pihak BNBR diharuskan menyerahkan performance bond paling lambat 30 hari kalender sejak 15 Maret 2021. Nantinya, jika performance bond telah dipenuhi maka tahapan selanjutnya yakni BNBR harus menyampaikan Feasibility Study (FS) dan Front End Engineering Design (FEED) serta Perjanjian Pengangkutan Gas pada 15 Juni 2021. Selanjutnya pembangunan pipa Cisem akan dilakukan dengan estimasi waktu 35 bulan.

Baca Juga: BPH Migas optimistis proyek pipa gas Cirebon-Semarang akan terlaksana

Jugi memastikan FS dan FEED memang sengaja diminta untuk dipercepat oleh BPH Migas dengan waktu maksimal 3 bulan sejak ditetapkan.

Sementara itu, sejumlah kewajiban yang harus dituntaskan oleh Rekind diakui Jugi masih dalam proses pembahasan internal BPH Migas.

"Ini masih dalam diskusi internal di BPH Migas ya," kata Jugi.

Merujuk pemberitaan Kontan.co.id sebelumnya, Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa menjelaskan, pihaknya telah menerima penyerahan ruas pipa oleh Rekind, kendati demikian masih ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi Rekind.

"Rekind wajib melaksanakan semua kewajibannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang belum diselesaikan pada saat pencabutan Rekind sebagai pemenang lelang Hak Khusus Ruas Transmisi Gas Bumi Cisem," jelas Fanshurullah dalam konferensi pers, Rabu (14/10).

Adapun, ketentuan yang dimaksud yakni performance bond sebagai jaminan pelaksanaan proyek. Sekadar informasi, saat mengikuti lelang Rekind menyertakan jaminan lelang, dan saat dinyatakan sebagai pemenang tender maka jaminan lelang itu telah diserahkan kembali ke Rekind.

Akan tetapi Rekind belum menyerahkan jaminan pelaksanaan sebagai syarat pelaksanaan proyek. Nilai investasi proyek pipa Cisem sendiri mencapai US$ 169,41 juta.

Selanjutnya: Ini penyebab proyek pipa gas Cirebon-Semarang mangkrak belasan tahun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×