kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.284.000   34.000   1,51%
  • USD/IDR 16.595   -40,00   -0,24%
  • IDX 8.169   29,39   0,36%
  • KOMPAS100 1.115   -0,85   -0,08%
  • LQ45 785   2,96   0,38%
  • ISSI 288   0,88   0,31%
  • IDX30 412   1,48   0,36%
  • IDXHIDIV20 463   -0,53   -0,11%
  • IDX80 123   -0,09   -0,07%
  • IDXV30 132   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 129   -0,13   -0,10%

BKPM Kawal Komitmen Investasi Rp 125 Triliun Hasil KTT G20


Sabtu, 22 Juli 2023 / 04:00 WIB
BKPM Kawal Komitmen Investasi Rp 125 Triliun Hasil KTT G20

Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah bakal terus mengawal komitmen investasi US$ 8 miliar atau setara Rp 125 triliun dari hasil perhelatan KTT G20 di Bali.

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, dari komitmen investasi tersebut, sebagian investasi telah masuk dalam tahap pertama.

Sayangnya, ia tidak menjelaskan secara detail dari nilai realisasi tersebut. 

Baca Juga: Pengadaan TKDN untuk Proyek Pembangkit Hijau Diusulkan Lebih Fleksibilitas

"Sebagian sudah masuk, dari Rp 125 triliun tahap pertama sebagian sudah mulai masuk. Sudah mulai ground breaking, ada yang sudah jalan," ujar Bahlil dalam Konferensi Pers di Jakarta, Jumat (21/7).

Sebagian lagi, kata Bahlil, sudah ada beberapa investor yang masih dalam tahap finalisasi perizinan, seperti feasibility study (FS).

"Sudah mulai jalan, beberapa juga lagi izin-izinnya finalisasi, karena orang mau membangun industri, FS nya minimal dua tahun," katanya.

Seperti yang diketahui, komitmen investasi senilai Rp 125 triliun tersebut berasal dari sejumlah negara seperti Korea Selatan, China dan beberapa negara Eropa.

Baca Juga: Pemerintah Diminta Tegas dalam Proses Divestasi Vale Indonesia (INCO)

Komitmen investasi tersebut salah satunya berasal dari CNGR Advanced Material Co Ltd yang merupakan produsen ternary precursor dari Republik Rakyat Tiongkok.

Untuk itu, pemwrintah akan terus melakukan pengawalan, mulai dari pengurusan perizinan hingga masalah lahan dan insentif yang dibutuhkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

×