Sumber: Kompas.com | Editor: S.S. Kurniawan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ada 33 rumahsakit di Indonesia yang menggelar vaksinasi tanpa syarat domisili. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menghapus syarat KTP domisili bagi peserta vaksinasi Covid-19.
Hal itu sesuai Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/1669/2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 melalui Kegiatan Pos Pelayanan Vaksinasi dan Optimalisasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kementerian Kesehatan.
SE itu ditujukan kepada seluruh direktur rumahsakit (RS) vertikal Kemenkes, sekretaris Badan PPSDM Kesehatan, seluruh direktur Poltekkes, dan seluruh kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan.
Juru bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi menjelaskan, tidak dipersyaratkannya surat keterangan domisili tersebut berlaku di tempat tertentu.
"Unit Pelaksana Teknis Kemenkes, RS vertikal, Poltekkes, Kantor Kesehatan Pelabuhan," ungkapnya pada Kompas.com, Jumat (25/6).
Baca Juga: Vaksinasi bisa tanpa surat keterangan domisili, ini sentra vaksinasi Jabodetabek
Kebijakan tersebut diambil karena pemerintah memiliki rencana melakukan percepatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dengan target 1 juta dosis per hari.
SE tersebut menyatakan, percepatan vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan melalui kegiatan pos pelayanan vaksinasi dan bekerjasama dengan TNI, Polri, organisasi masyarakat, UPT vertikal Kementerian Kesehatan, serta peran aktif dunia usaha.
“Pos pelayanan vaksinasi Kemenkes di antaranya ada di Hang Jebat dan semua UPT vertikal Kementerian Kesehatan, seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan, RS vertikal, dan Poltekkes," sebut SE yang terbit 24 Juni itu.
Pos pelayanan tersebut bisa memberikan pelayanan kepada semua target sasaran tanpa memandang domisili atau tempat tinggal pada KTP.
Melansir laman Yankes Kemenkes, terdapat 33 RS vertikal Kemenkes, berikut daftarnya:
Baca Juga: Bisa vaksinasi di mana saja, pemerintah hapus syarat surat keterangan domisili
Sumatera Utara
- RSUP H. Adam Malik
Sumatera Barat
- RSUP Dr. M. Djamil
- RS Stroke Nasional
Sumatera Selatan
- RS Umum Pusat Dr. Mohammad Hoesin Palembang
- RS Kusta Dr. Rivai Abdullah
DKI Jakarta
- RSUP Fatmawati
- RS Ketergantungan Obat
- RSUP Persahabatan
- RSK Pusat Otak Nasional
- RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo
- RS Jiwa Dr. Soeharto Heerjan
- RS Kanker Dharmais
- RS Anak dan Bunda Harapan Kita
- RS Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita
- RS Penyakit Infeksi Prof. Dr. Sulianti Saroso
Banten
- RS Kusta Dr. Sitanala
Baca Juga: Menkes membuka opsi gunakan vaksin Sinovac dan Pfizer untuk vaksinasi anak
Jawa Barat
- RS Paru Dr. M. Goenawan Partowidigdo
- RS Jiwa dr. H. Marzoeki Mahdi
- RS Umum Pusat Dr. Hasan Sadikin
- RS Paru Dr. H. A. Rotinsulu
Jawa Tengah
- RS Umum Pusat Dr. Soeradji Tirtonegoro
- RS Jiwa Prof. Dr. Soerojo
- RS Orthopedi Prof. Dr. R. Soeharso
- RS Paru Dr. Ario Wirawan
- RS Umum Pusat Dr. Kariadi
DIY
- RSUP Dr. Sardjito
Jawa Timur
- RS Jiwa Dr. Radjiman Wediodiningrat Lawang
- RS Khusus Mata Cicendo
Bali
- RSUP Sanglah
Sulawesi Utara
- RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou
- RSU Ratatotok - Buyat
Sulawesi Selatan
- RS Kusta Dr. Tadjuddin Chalid, MPH
- RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "33 RS yang Jalankan Program Vaksinasi Covid-19 Tanpa Syarat Domisili"
Penulis: Nur Fitriatus Shalihah
Editor: Sari Hardiyanto
Selanjutnya: Vaksinasi Covid-19 dosis pertama hampir 25 juta orang hingga Kamis (24/6)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News