Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Dengan begitu, Anthonius menyatakan masyarakat tidak akan mudah tertipu lagi dengan investasi ilegal yang memanfaatkan robot trading ilegal, karena sudah mengetahui informasi mengenai siapa penyelenggara dan sistem elektronik yang sudah terdaftar sebagai PSE.
"Pemerintah juga harus melihat kepentingan umum dalam hal jika terjadi pemanfaatan robot trading ilegal di dalam perdagangan, melindungi agar tidak terjadi kerugian di masyarakat. Adapula kewajiban pemerintah untuk melakukan pencegahan penggunaan robot trading ilegal, seperti memutus akses atau memblokir penggunaan robot trading ilegal," imbuhnya.
Meski begitu, Anthonius menuturkan pemerintah tidak sembarang memutus akses penggunaan robot trading mengingat ada sejumlah pertimbangan yang harus di lihat terlebih dahulu.
"Jadi kalau itu melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum, memfasilitasi perbuatan melanggar hukum, itu baru diblokir," jelas Anthonius.
Menanggapi maraknya robot trading ilegal ini, para pelaku industri perdagangan berjangka yang tergabung dalam Asosiasi Perdagangan Berjangka Komoditi Indonesia (Aspebtindo) menyebut hal ini telah menjadi sebuah fenomena yang sangat merugikan masyarakat umum.
“Yah memang ini telah menjadi sebuah fenomena yang merugikan. Selain masyarakat dari sisi Aspebtindo, anggota Aspebtindo yang terdiri dari bursa, pialang, dan pedagang yang secara legal diberikan izin oleh pemerintah juga terganggu,” imbuh Ketua Umum Aspebtindo Ugi Margo Utomo.
Baca Juga: Kamu diancam pinjol? Begini cara melaporkannya, jangan panik ya
Dia menjelaskan, terdapat praktik penduplikasian kontrak-kontrak berjangka yang diperdagangkan secara legal, diperdagangkan juga secara ilegal. “Ini yang kadang-kadang membuat kondisi yang tidak baik bagi para pelaku industri seperti kami. Buat perdagangan berjangkanya terpengaruh,” tandasnya.
Ia mengakui, sejauh ini usaha yang sudah dilakukan pemerintah sudah cukup baik. Namun demikian, tampaknya pemerintah juga masih harus bekerja keras lagi karena robot trading ilegal kini sifatnya sulit dilacak.
“Yang sulit saat sekarang adalah yang ilegal- itu seperti hantu. Ada, tapi tidak bisa dilacak keberadaannya dimana. Dia kan cukup mempunyai modal website yang pada saat nanti dilakukan tindakan oleh pemerintah atau aparat hukum itu ditutup, besoknya sudah berganti website lagi. Nama domainnya sudah berubah lagi. Itu kan seperti ngejar hantu,” urainya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pahami Kelemahan Robot Trading dan Apa Itu Robot Trading Ilegal"
Penulis : Muhammad Choirul Anwar
Editor : Muhammad Choirul Anwar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News