Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi
Erwin juga menyebut, komunikasi kebijakan yang kuat dan erat antar lembaga otoritas baik BI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), hingga Kementerian Keuangan terus mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional.
Staf Khusus Menkeu Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo pun menyatakan, pemulihan ekonomi di masa pandemi terus dikebut. Hingga saat ini, pemerintah telah mengeluarkan berbagai paket kebijakan dan insentif untuk dapat menahan laju perlambatan perekonomian akibat virus Covid-19. Jika dibagi ke dalam kategori, ada 3 kebijakan utama yang sedang dilakukan pemerintah untuk memulihkan perekonomian.
Pertama, pemerintah melakukan intervensi kesehatan untuk menangani penyebab utama dari kondisi pandemi saat ini. Vaksinasi gratis bagi seluruh rakyat Indonesia terus dilaksanakan demi mendapatkan kekebalan kelompok. Selain vaksinasi, pemerintah juga terus melakukan edukasi masyarakat melalui Satgas Penanganan Covid-19 dan menjaga ketersediaan fasilitas kesehatan melalui Kementerian Kesehatan.
Baca Juga: Ini pertimbangan pemerintah batalkan pemberangkatan ibadah haji tahun ini
Kedua, jaring-jaring perlindungan sosial terus diberikan melalui berbagai insentif dan relaksasi. Salah satunya adalah melalui anggaran Program Pemulihan Ekonomi (PEN) yang tahun ini mencapai Rp699,43 triliun, atau naik 22% dibandingkan tahun lalu.
“Intinya, pemerintah meneruskan komitmen untuk mendukung masyarakat. Baik itu masyarakat menengah bawah, UMKM dan korporasi, serta usaha-usaha sektoral,” ujar Yustinus Prastowo.
Kemudian, kebijakan ketiga adalah melakukan reformasi struktural pada aturan dan birokrasi agar roda perekonomian bisa berputar lebih cepat. Tahun lalu, pemerintah sudah mulai menerapkan Undang Undang Cipta Tenaga Kerja (UU Ciptaker) yang diharapkan mampu mengatasi berbagai permasalahan pembangunan nasional. Melalui penyederhanaan regulasi, iklim bisnis dan investasi akan semakin kondusif untuk pemulihan ekonomi.
“Momentum pandemi harus kita manfaatkan. Kalau saat ini pemerintah berupaya untuk mendorong pemulihan dengan penerimaan eksisting, ke depan ketika ekonomi pulih saatnya kita kembali berkontribusi dengan membayar pajak,” tutup Yustinus.
Selanjutnya: Kementerian investasi segera selesaikan masalah Rp 2.964,9 triliun investasi mangkrak
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News