kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Besok Terakhir, Ini Cara Daftar dan Berkas yang Dibutuhkan untuk Seleksi PPPK Guru


Senin, 14 November 2022 / 06:24 WIB
Besok Terakhir, Ini Cara Daftar dan Berkas yang Dibutuhkan untuk Seleksi PPPK Guru
ILUSTRASI. Sejak Senin (31/10/2022), Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk jabatan fungsional guru resmi dibuka.

Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Ada tujuh berkas yang dibutuhkan untuk mendaftar PPPK Guru 2022. 

1. Pasfoto dengan latar belakang berwarna merah; format JPEG/JPG dan ukuran maksimal 200KB. 

2. Surat pernyataan yang diketik dengan komputer, bermeterai Rp 10.000, dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, serta dibuat pada saat tanggal pendaftaran. 

3. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). 
4. Scan ijazah dan transkrip nilai asli jenjang D-IV/S1 dan surat penyetaraan ijazah bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri. 

5. Scan sertifikat pendidik asli bagi yang memiliki. 

6. Bagi pendaftar penyandang disabilitas, harus menyertakan surat surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah. 

7. Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×