kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Berlaku hingga 25 Juli, ini pembatasan kegiatan selama libur Idul Adha


Senin, 19 Juli 2021 / 23:05 WIB
Berlaku hingga 25 Juli, ini pembatasan kegiatan selama libur Idul Adha

Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan

Surat Edaran No. 15/2021 juga mengatur pembatasan kegiatan peribadatan dan tradisi selama Hari Raya Idul Adha. 

Kegiatan peribadatan atau keagamaan di daerah yang menerapkan PPKM Darurat, PPKM Mikro diperketat, serta wilayah non-PPKM Darurat namun berzona merah juga oranye ditiadakan dan dikerjakan di kediaman masing-masing. 

Sedangkan untuk daerah lainnya yang tidak termasuk dalam cakupan tersebut, maka dapat melakukan kegiatan ibadah berjamaah dengan syarat kapasitas maksimal di dalam rumah ibadah sebesar 30% dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Selanjutnya, tradisi silaturahmi bisa dilakukan secara virtual untuk mengurangi penularan, baik dari kerabat jauh maupun dekat. Posko desa dan kelurahan yang telah terbentuk akan dioptimalisasi fungsinya untuk menegakkan imbauan ini di lapangan dengan sanksi yang berlaku.

Baca Juga: Wapres, MUI, dan sejumlah ormas Islam sepakat shalat Idul Adha di rumah saja

Kegiatan di tempat wisata

Kemudian, terkait pembatasan aktivitas di tempat wisata, dilakukan penutupan objek wisata di seluruh Pulau Jawa dan Bali serta wilayah yang menjalankan PPKM Mikro diperketat. 

Sementara untuk daerah lainnya yang tidak termasuk dalam cakupan daerah tersebut bisa tetap beroperasi dengan kapasitas maksimal 25% dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Satgas meminta kepada seluruh elemen pemangku kepentingan, baik tokoh berpengaruh, pemerintah desa dan kelurahan, pimpinan instansi pekerjaan, maupun media massa untuk bisa melakukan sosialisasi yang masif kepada masyarakat. 

Selain itu, produk hukum yang sudah ada perlu ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah sebagai dasar penegakan hukum di lapangan yang konkret.

"Pastikan semua suportif dan menjalankan perannya masing-masing dengan profesional tanpa melupakan sikap humanis, sopan santun tetap harus diutamakan,” tegas Wiku.

#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitanganpakaisabun

Selanjutnya: Pemerintah menyiapkan tambahan RS darurat Covid-19 di 7 kawasan perkotaan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

×