kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Berlaku di bandara, stasiun, terminal dll, ini aturan perjalanan terbaru per 1 April


Kamis, 01 April 2021 / 11:35 WIB
Berlaku di bandara, stasiun, terminal dll, ini aturan perjalanan terbaru per 1 April

Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pengumuman bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan jarak jauh di dalam negeri. Pemerintah memperbarui aturan perjalanan orang dalam negeri di masa pandemi Covid-19 untuk mencegah penyebaran virus corona.

Aturan perjalanan tersebut tersebut berlaku untuk semua moda transportasi, baik kereta api, kendaraan pribadi, pesawat dll mulai 1 April 2021 hingga ada kebijakan baru.

Aturan perjalanan baru tersebut tercantum dalam SE Nomor 12 Tahun 2021. SE itu mengatur tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri Masa Pandemi Covid-19 yang ditandatangani Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo pada 26 Maret 2021.

Aturan perjalanan terbaru

Berikut aturan perjalanan orang dalam negeri terbaru yang akan berlaku mulai 1 April 2021 seperti dikutip dari SE 12/2021:

Baca juga: Larangan Mudik Lebaran Bisa Menekan Kinerja Emiten Jalan Tol dan Perhotelan

1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan wajib menerapkan dan mematuhi protokol 3M yakni memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, serta mencuci tangan.

2. Pengetatan protokol kesehatan yang perlu dilakukan, yakni:

  • Memakai masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut
  • Jenis masker yang digunakan pelaku perjalanan adalah masker kain 3 lapis atau masker medis
  • Tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan dan udara
  • Tidak diperkenankan makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan kurang dari 2 jam terkecuali individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan membahayakan keselematannya.

Baca juga: Data terkini! Daftar 44 stasiun yang buka layanan cek GeNose C19 untuk naik kereta



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

×