kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Berkas CPNS kurang lengkap? Tenang, ada pemberitahuan lewat email dan WA


Kamis, 12 November 2020 / 09:46 WIB
Berkas CPNS kurang lengkap? Tenang, ada pemberitahuan lewat email dan WA

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Calon Pegawai Negeri Sipil  CPNS) Formasi tahun 2019 yang telah lolos seleksi harus melakukan pemberkasan secara digital melalui akun masing-masing peserta di SSCN dengan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH). Hal ini sudah dimulai sejak 1 November 2020.

Bagi CPNS yang telah melakukan pemberkasan dan belum memenuhi persyaratan, pihak Badan Kepegawaian Negeri ( BKN) melakukan menginformasikan melalui dua jalur, yakni melalui pesan ke email peserta dan melalui pesan Whatsapp. 

"Bisa juga lewat email," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama BKN Paryono kepada Kompas.com, Rabu (11/11/2020). 

Sementara, mengutip dari akun sosial media Facebook serta Instagram BKN resmi, lembaga tersebut telah mencantumkan nomor WA yang akan memberikan informasi kelengkapan pemberkasan kepada peserta CPNS yang lulus. 

Baca Juga: ​Lolos CPNS Kemenkeu? Ini rincian gaji dan tunjangan PNS Kemenkeu

"Dalam masa pemberkasan CPNS2019 ini, #SobatBKN tak perlu terlalu khawatir dengan berkas yang sudah diunggah, apakah sudah memenuhi syarat atau belum. Jika tim verifikasi instansi menyatakan ada dokumen yang salah unggah, sistem kami akan memberikan notifikasi via Whatsapp untuk menginfokan hal tersebut kepada kalian." 

"Pastikan nomor hp yang kalian infokan saat registrasi/pemberkasan senantiasa aktif ya. Sejawat Mimin akan kirimkan notif via nomor +62 877-8775-4000," tulis admin BKN dalam keterangan sosmednya. 

Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS, peserta yang lolos CPNS harus melampirkan persyaratan yang diunggah pada website SSCN tersebut. 

Baca Juga: Lolos CPNS Kemenkumham? Ini besaran gaji dan tunjangan kinerja Kemenkumham

Lampiran berkas yang diunggah ini akan digunakan sebagai dasar pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP). Penetapan NIP ini akan mulai dilakukan mulai 1-30 November 2020. 

Sedangkan, Terhitung Mulai Tanggal (TMT) CPNS 2019 direncanakan akan ditetapkan per 1 Desember 2020. 

BKN akan melaksanakan proses penetapan NIP CPNS 2019 secara elektronik (paperless) melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) dan aplikasi pendukung dokumen elektronik (DOCUDigital) melalui https://docudigital.bkn.go.id. Penandatanganan pertimbangan teknis (Pertek) penetapan NIP pun akan dilakukan secara digital (digital signature). 

Berkas yang harus dimasukkan meliputi: 

1. Pas foto terbaru berpakaian formal dengan latar belakang berwarna merah; 

2. Ijazah asli untuk lulusan dalam negeri /ijazah penyetaraan Dikti untuk lulusan luar negeri; 

3. Transkrip asli; 

4. Surat pernyataan 5 poin (lihat Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018); 

Baca Juga: Cara, syarat, dan biaya memperpanjang SKCK untuk keperluan CPNS juga melamar kerja

5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku saat pemberkasan; 

6. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan; 

7. Surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan pemerintah; 
8. Bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang (apabila memiliki masa kerja), dan daftar riwayat hidup yang sudah ditandatangani.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tenang, CPNS yang Berkasnya Kurang, akan Diinfokan Melalui Email dan WA"
Penulis : Ade Miranti Karunia
Editor : Bambang P. Jatmiko

Selanjutnya: Pemprov DKI Jakarta umumkan hasil seleksi CPNS, silakan cek di situs BKD, ini linknya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×