Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
Kedua, PPh kurang dipotong yang semula sebesar 100% menjadi mengacu pada suku bunga acuan ditambah uplift factor 20% (maksimal 24 bulan).
Ketiga, sanksi berupa denda atas PPh dipotong tetapi tidak disetor turun dari 100% menjadi 75%.
Keempat, atas pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) kurang bayar dibandrol denda 75%, lebih rendah dari aturan sebelumnya yang mencapai 100%.
Baca Juga: Tax amnesty jilid II akan digelar pada awal 2022, ini seruan Ditjen Pajak
Kemudian, sanksi setelah upaya hukum atas keberatan menjadi 30%, sebelumnya 50%. Lalu, sanksi atas banding ditetapkan sebesar 60%, turun dari semula 100%.
Terakhir, sanksi atas peninjauan kembali ditetapkan sebesar 60% dalam UU HPP. Sebelumnya, besaran sanksi tersebut tidak diatur.
“Sanksi setelah upaya hukum turun juga karena sudah terlalu tinggi. Keputusan pengadilan, kalau berpihak pada DJP yang tadinya keberatan turun jadi 30% dari 50%,” kata Dwi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News