kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.325.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Berbahaya Bagi Tubuh, Catat 6 Merek Kopi yang Mengandung Paracetamol dan Sildenafil


Selasa, 08 Maret 2022 / 10:14 WIB
Berbahaya Bagi Tubuh, Catat 6 Merek Kopi yang Mengandung Paracetamol dan Sildenafil
ILUSTRASI. Saat ini di pasaran, ada enam merek kopi saset yang mengandung obat kimia berupa paracetamol dan sildenafil.

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Dikutip dari Kompas.com, Minggu (6/3/2022), konsumsi paracetamol dan sildenafil tanpa resep dokter dapat membahayakan kesehatan. Pasalnya, kedua obat kimia tersebut merupakan senyawa kimia yang bersifat toxic atau beracun sehingga dosis yang dikonsumsi harus sesuai dengan resep dokter. 

"Tidak bisa asal masuk (bahan kimia obat) ke dalam produk pangan atau herbal," terang Peneliti Kimia Medisinal BRIN Dr Teni Ernawati. 

Dikutip dari Drugs.com, konsumsi obat kimia paracetamol yang tidak sesuai dosis dapat mengakibatkan kerusakan pada organ tubuh hati. Obat kimia sildenafil yang dikonsumsi tanpa memperhatikan dosis dapat berakibat pada ereksi yang berkepanjangan. 

Sebab, sildenafil atau sering dikenal dengan nama viagra merupakan obat impotensi pada pria yang digunakan untuk mengobati masalah disfungsi ereksi. 

Baca Juga: BPOM Awasi Empat Kandidat Vaksin Lokal

2 orang tersangka ditetapkan 

Menindaklanjuti temuan kopi saset yang mengandung paracetamol dan sildenafil, BPOM menetapkan dua tersangka terkait pemalsuan izin edar BPOM dan fasilitas produksi ilegal. 

Kedua tersangka dikenai Pasal 196 dan 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Berdasarkan Pasal 196 UU 36 Tahun 2009: 

"Seseorang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan obat farmasi yang tidak memenuhi standar persyaratan keamana, khasiat atau manfaat, dan mutu dapat dipidanakan dengan penjara paling laa 10 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar" 

Sementara, pada Pasal 197 menuliskan: 

"Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan obat farmasi atau alat kesehatan dan tidak memiliki izin edar dapat dikenai pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar" 



TERBARU

×