Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Informasi yang menyebutkan nilai passing grade seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023, beredar di sejumlah akun di media sosial.
Melansir Kompas.com, Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama (BHHK) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nur Hasan menyampaikan, saat ini ketentuan yang mengatur mengenai nilai ambang batas atau passing grade seleksi CPNS 2023 belum dirilis.
"Dapat kami sampaikan bahwa passing grade rekrutmen ASN 2023 diatur dalam regulasi yang dikeluarkan oleh Kementerian PANRB, dan sampai saat ini masih menunggu regulasi terkait passing grade tersebut," kata Nur Hasan dihubungi Kompas.com, Minggu (10/9/2023).
Pihaknya meminta masyarakat dapat menunggu informasi resmi mengenai ketentuan passing grade seleksi CPNS 2023.
Tentang passing grade CPNS
Dikutip dari Kompas.com (29/7/2021) passing grade adalah nilai batas minimal yang wajib dipenuhi peserta seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS agar bisa lolos ke tahap berikutnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, SKD adalah seleksi yang mengukur kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang menjadi ciri-ciri seorang PNS Republik Indonesia.
SKD akan terdiri dari tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU) dan tes karakteristik pribadi (TKP).
Baca Juga: Apa yang Membedakan PPPK dengan CPNS? Cek sebelum Daftar CASN 2023
Selanjutnya jika pelamar CPNS nilai SKD-nya di atas passing grade, maka akan mengikuti tes selanjutnya yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
SKB adalah seleksi yang mengukur kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya sehingga individu mampu menampilkan unjuk kerja yang tinggi dalam suatu jabatan tertentu.
Nilai passing grade CPNS sebelumnya
Sebagai gambaran, berikut ini passing grade CPNS pada tahun 2021 dan 2020.
1. Passing grade 2021
Passing grade Formasi Umum
- TWK: 65
- TIU: 80
- TKP: 166
Formasi Disabilitas
- TIU: 60
Total nilai: 286
Baca Juga: Info Resmi, PPPK Kemenag 2022 Wajib Ikuti Orientasi Mulai Besok (12/9), Cek Gaji PPPK
Formasi Cumlaude
- TIU: 85
- Total nilai: 311
Formasi Diaspora
- TIU: 85
- Total nilai: 311
Formasi Putra/Putri Papua & Papua Barat
- TIU: 60
- Total nilai: 286
Formasi Dokter
- TIU: 80
- Total nilai: 311
Formasi ABK, Rescuer & Pengamat Gunung Api
- TIU: 70
- Total nilai: 286.
2. Passing grade 2020
Passing grade Formasi Umum
- TWK: 65 TIU: 80
- TKP: 126 Formasi
Disabilitas
- TIU: 70
- Total nilai: 260
Formasi Cumlaude dan Diaspora
- TIU: 85
- Total nilai: 271
Baca Juga: Inilah Formasi CPNS 2023 untuk Lulusan SMA/SMK, Jadwal Pendaftaran Segera Dibuka
Formasi Putra/Putri Papua & Papua Barat
- TIU: 60
- Total nilai: 260
Formasi Dokter
- TIU: 80
- Total nilai: 271
Formasi ABK, Rescuer dan Pengamat Gunung Api
- TIU: 70
- Total nilai: 260.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berapa Passing Grade Tes CPNS 2023? Ini Penjelasan BKN"
Penulis : Nur Rohmi Aida
Editor : Rizal Setyo Nugroho
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News