Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Pemerintah telah menetapkan aturan pemberian THR ojol 2026 melalui SE Nomor M/4/HK.04.00/III/2026.
Berikut ketentuannya:
- BHR keagamaan diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi pada perusahaan aplikasi dalam jangka waktu 12 bulan terakhir
- BHR keagamaan diberikan dalam bentuk uang tunai, paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir
- Perusahaan aplikasi agar transparan dalam perhitungan besaran BHR keagamaan kepada pengemudi dan kurir online
- Pencairan BHR keagamaan paling lambat adalah H-7 sebelum Hari Raya
- Pemberian BHR keagamaan tidak menghilangkan dukungan kesejahteraan bagi pengemudi dan kurir online sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah diberikan oleh perusahaan aplikasi.
Tonton: Trafik Data saat Lebaran 2026 Diproyeksi Naik 20%, Tower Daerah Harus Diperkuat
Selain mengatur pemberian BHR bagi ojol, Menaker juga mengimbau para gubernur untuk melakukan tiga hal berikut ini:
- Mengimbau perusahaan aplikasi di wilayah masing-masing agar memberikan BHR keagamaan kepada seluruh pengemudi dan kurir online sesuai SE Menaker
- Mengimbau perusahaan aplikasi agar memberikan BHR keagamaan lebih awal sebelum batas akhir waktu pemberian BHR keagamaan tersebut
- Menginstruksikan kepada kepala dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan untuk mengupayakan dan memantau pelaksanaan SE.
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com berjudul "Berapa THR Ojol 2026? Ini Kata GoTo dan Grab"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Tag













