kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.670.000   0   0,00%
  • USD/IDR 18.014   33,00   0,18%
  • IDX 5.914   37,75   0,64%
  • KOMPAS100 769   3,88   0,51%
  • LQ45 583   1,58   0,27%
  • ISSI 206   1,92   0,94%
  • IDX30 330   0,84   0,26%
  • IDXHIDIV20 406   0,23   0,06%
  • IDX80 87   0,36   0,42%
  • IDXV30 110   0,08   0,07%
  • IDXQ30 106   0,02   0,02%

Belum punya sertifikat vaksin Covid-19? Ini cara download dan cetak sendiri di rumah


Kamis, 14 Oktober 2021 / 11:30 WIB
ILUSTRASI. Penggunaan sertifikat vaksin Covid-19 masih sangat dibutuhkan. KONTAN/Cheppy A. Muchlis/08/09/2021

Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bagi kamu yang sudah divaksin Covid-19 tapi belum memiliki sertifikat, sebaiknya langsung mengurusnya. Sebab, penggunaan sertifikat vaksin Covid-19 masih sangat dibutuhkan. 

Sebagai contoh, sertifikat vaksin Covid-19 dibutuhkan sebagai syarat masuk fasilitas umum atau daerah perkantoran. Selain itu bagi kamu yang ingin melakukan perjalanan, sertifikat vaksin Covid-19 juga dibutuhkan sebagai syarat perjalanan jarak jauh.

Jika kamu sudah menjalani dua tahap vaksinasi Covid-19, maka ada dua sertifikat yang akan diberikan. 

Kamu bisa mendownload sertifikat vaksin Covd-19 dari situs PeduliLindungi.id. 

Adapun cara downloadnya antara lain sebagai berikut:

1. Melalui SMS

  • Jika kamu sudah melakukan vaksin Covid-19, kamu akan memperoleh SMS dari nomor 1199 yang menyatakan telah berhasil mengikuti vaksinasi tahap pertama. 
  • SMS itu berisi nama lengkap, nomor NIK, nomor tiket vaksin, dan jadwal vaksin dosis kedua lengkap dengan tanggal serta lokasi vaksinasi. 
  • Di dalam pesan singkat tersebut, juga tercantum link untuk melihat sertifikat vaksin digital sebagai bukti telah selesai melakukan vaksin pertama. 

Baca Juga: Indonesia-Turki sepakat saling mengakui sertifikat vaksinasi Covid-19



TERBARU
Kontan Academy
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS Sales Coaching: Lead Better, Sell More!

×