kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Belum Dapat STB Gratis? Ini Syarat dan Cara Mendapatkannya


Senin, 07 November 2022 / 05:14 WIB
Belum Dapat STB Gratis? Ini Syarat dan Cara Mendapatkannya
ILUSTRASI. Sejak 2 November 2022, pemerintah melalui Kominfo sudah mengimplementasikan Analog Switch Off (ASO). KONTAN/Fransiskus Simbolon

Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejak 2 November 2022, pemerintah melalui Kominfo sudah mengimplementasikan Analog Switch Off (ASO). Ini artinya, siaran TV analog sudah tidak bisa digunakan lagi. Sebagai gantinya, masyarakat harus menggunakan Set Top Box (STB) agar bisas menyaksikan siaran televisi di TV analognya.

Namun, jangan cemas. Pemerintah sudah menyediakan bantuan STB gratis bagi masyarakat. 

Melansir laman indonesiabaik.id, Bagi masyarakat yang termasuk kategori rumah tangga miskin ekstrem berhak mendapatkan bantuan set top box agar TV analog bisa menangkap sinyal TV digital.

Kementerian Kominfo dan Lembaga Penyelenggara Multipleksing telah melakukan distribusi bantuan alat bantu siaran digital atau STB kepada RTM. Jumlah yang disediakan sebanyak 5,7 juta unit yang disediakan dari stasiun TV dan 1 juta unit disediakan Kemkominfo.

Baca Juga: Migrasi Siaran Analog ke TV Digital Bakal Mengusik Omzet Iklan Stasiun TV

Syarat penerima STB gratis dari pemerintah

Keluarga miskin penerima yang dimaksud itu adalah mereka yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos. Adapun penerima yang telah terdata tidak perlu lagi melakukan pendaftaran.

RTM yang menjadi calon penerima bantuan STB adalah yang terdaftar di dalam desil 1 data Percepatan Pensasaran Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). Sedangkan khusus Provinsi DKI Jakarta adalah RTM yang telah terdaftar pada data carik desil 1 Provinsi DKI Jakarta.

Bagi RTM yang berhak menerima bantuan namun dikarenakan kendala di lapangan sehingga belum menerima STB sampai dengan 2 November 2022, maka RTM yang masih membutuhkan bantuan STB dapat mengajukan secara mandiri dengan menghubungi call center 159 atau ke nomor telepon Posko Respon Cepat Penanganan Bantuan STB terdekat.

Baca Juga: Polytron Sebut Penjualan Digital STB Tak Tumbuh Signifikan

Cara Cek Penerima Bantuan

Mekanisme pengajuan bantuan STB secara mandiri dan atau mengeceknya bisa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Membuka website cekbantuanstb.kominfo.go.id
  • Memasukkan NIK dan kode captcha pada kolom yang tersedia,
  • Klik “Pencarian”,
  • Jika terdaftar sebagai penerima bantuan, maka dapat menghubungi Call Center 159 atau mendatangi lokasi Posko Respon Cepat Penanganan Bantuan STB dengan membawa KTP dan KK asli,
  • Jika mengalami kendala dalam mengakses website, masyarakat dapat menghubungi Call Center 159 atau nomor telepon posko.

Posko Pengaduan STB

Posko bantuan set top box gratis ini tidak hadir secara fisik, melainkan berbentuk online. Dengan demikian, warga yang belum kebagian bantuan dapat menghubungi kontak layanan melalui nomor telepon 159 atau chat bot WhatsApp di nomor 08118202208. Masyarakat juga bisa mengakses laman website siarandigital.kominfo.go.id.

Selain sebagai pengaduan yang belum mendapatkan set top box gratis, posko tersebut juga jadi sarana informasi bagi warga yang ingin mengetahui lebih lanjut terkait peralihan siaran TV analog ke TV digital ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×