kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Belum ada Kementerian/Lembaga yang ajukan penghematan belanja hingga Jumat (15/1)


Minggu, 17 Januari 2021 / 16:10 WIB
Belum ada Kementerian/Lembaga yang ajukan penghematan belanja hingga Jumat (15/1)

Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan belum ada satu pun Kementerian/Lembaga (K/L) yang mengajukan realokasi dan refocusing anggaran belanja tahun 2021 hingga Jumat (15/1). Padahal, batas waktu sebagaimana Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor S-30/MK/02/2021 jatuh pada 19 Januari 2021. 

“Masih dalam proses internal K/L. InsyaAllah sampai dengan awal Februari diselesaikan semua K/L untuk follow up dan penyelesaiannya,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kemenkeu Askolani kepada Kontan.co.id, Jumat (15/1). 

Dalam imbauan tersebut, Menkeu menyampaikan ada tiga hal yang harus dilakukan K/L dalam melakukan penghematan belanja K/L tahun anggaran 2021. Pertama, sumber penghematan belanja berasal dari rupiah murni. 

Kedua, jenis belanja yang dapat dilakukan penghematan oleh K/L adalah belanja barang dan belanja modal. Ketiga, belanja barang dan belanja modal yang dihemat adalah belanja non operasional.

Baca Juga: Harga minyak acuan tergelincir di pekan lalu setelah lonjakan kasus Covid-19 di China

Lebih lanjut, kriteria penghematan belanja K/L difokuskan pada belanja honorarium, perjalanan dinas, paket meeting, belanja jasa, bantuan kepada masyarakat/pemda yang bukan arahan Presiden, pembangunan gedung kantor, dan pengadaan kendaraan/alat mesin. 

Kemudian, sisa dana lelang dan/atau swakelola, anggaran dari kegiatan yang belum dikontrakkan atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, serta kegiatan yang tidak mendesak/dapat ditunda/dibatalkan.

Asko menegaskan, realokasi dan refocusing belanja K/L diarahkan untuk tiga hal. Pertama, mendukung vaksinasi di tahun 2021 untuk sebagian besar penduduk Indonesia guna mencapai herd immunity. Kedua, penanganan kesehatan Covid-19 lainnya. Ketiga, pemulihan ekonomi nasional.

“Arah refokusing dan realokasi belanja K/L tersebut utamanya pada belanja non operasional yang tidak mendesak, serta ditujukan untuk semakin mempertajam kegiatan dan anggaran belanja KL di tahun ini,” ujar dia. 



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

×