Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai 25 Mei 2023 mendatang, pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Solar di DKI Jakarta wajib terdaftar di MyPertamina.
Sebelumnya, PT Pertamina Patra Niaga telah mensyaratkan pembelian solar menggunakan MyPertamina sejak Kamis (11/5/2023) di Jawa Barat dan Banten.
Namun, pemberlakukan pembelian Solar menggunakan MyPertamina di DKI Jakarta mulai 25 Mei 2023 belum mencakup Kabupaten Kepulauan Seribu.
Pjs Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat, Joevan Yudha Achmad menyampaikan, aturan itu baru diberlakukan di Kepulauan Seribu pada 8 Juni 2023.
Lantas, bagaimana aturan membeli Solar menggunakan MyPertamina di Jakarta mulai 25 Mei 2023?
Alasan beli BBM pakai MyPertamina
Pembelian Solar menggunakan MyPertamina merupakan aturan bahwa pengendara wajib terdaftar dalam program Subsidi Tepat.
Program tersebut sudah diujicobakan Pertamina sejak Desember 2022 lalu yang wilayahnya terus diperluas ke seluruh Indonesia.
Setelah uji coba berlangsung, percepatan implementasi transaksi BBM Subsidi Tepat dengan skema Full Registran sebagai langkah awal pelaksanaan Skema Full QR diterapkan di Jawa Barat dan Banten.
Baca Juga: Uji Coba Pembatasan Pertalite 2023 Ada di Empat Wilayah Ini
Namun, aturan tersebut belum mencakup Kota Bogor dan Depok serta Kabupaten Bogor yang akan bersamaan dengan DKI Jakarta.
"Ini upaya Pertamina untuk menyalurkan BBM Solar Subsidi dengan tepat sasaran dan tepat volumenya. Para pengguna BBM subsidi harus terdaftar untuk bertransaksi BBM subsidi," kata Joevan kepada Kompas.com, Selasa (16/5/2023).
"Implementasi penerapan Subsidi Tepat ini akan dilanjutkan di seluruh SPBU Pertamina wilayah Regional Jawa Bagian Barat," tambahnya.
Ketentuan beli solar pakai MyPertamina
Lebih lanjut, Joevan menjelaskan bahwa skema Full Registran yang dimaksud adalah kendaraan pengguna BBM subsidi yang sudah terdaftar Subsidi Tepat dapat membeli Solar walau tidak membawa QR Code.
Sementara skema Full QR adalah pengguna BBM subsidi wajib menunjukan scan QR Code ketika melakukan transaksi pembelian Solar.
"Untuk pelaksanaan Skema Full QR akan dilaksanakan paling lambat 2 minggu setelah Skema Full Registran dilaksanakan," jelasnya.
Baca Juga: Wow, Program Subsidi Tepat Pertamina Tembus 5 Juta Pendaftar