kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Begini tanggapan REI soal BI longgarkan ketentuan LTV


Jumat, 19 Februari 2021 / 14:05 WIB
Begini tanggapan REI soal BI longgarkan ketentuan LTV

Reporter: Venny Suryanto | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menetapkan Loan to Value (LTV) dan Financing to Value (FTV) sebesar 100% untuk kredit properti. Itu berarti, seluruh dana untuk mengambil kredit properti ditanggung 100% oleh bank, dengan kata lain konsumen menanggung 0% alias tidak perlu membayar down payment (DP) atau uang muka. 

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan aturan ini berlaku untuk semua jenis properti, seperti rumah tapak, rumah susun, serta ruko/rukan. Bahkan, bagi bank yang memiliki NPL/NPF kurang dari 5%, maka ketentuan LTV/FTV bagi properti ditetapkan 100%. Bahkan baik itu pembelian pertama maupun pembelian kedua. 

Ketua Umum DPP Real Estate Indonesia (REI)Totok Lusida mengatakan bahwa pengurangan rasio LTV/FTV memang sudah ada sejak tahun 2019 yang diupayakan untuk mendorong pemulihan ekonomi dan menjaga stabilitas sistem keuangan. 

“Karena peraturan ini memang sudah ada sejak tahuj 2019, sehingga Gubernur BI kembali menegaskan bahwa ada LTV yang di tetapkan hingga 100%,” kata Totok kepada Kontan.co.id, Kamis (18/2). 

Totok menegaskan bahwa REI sangat setuju dengan adanya aturan tersebut. Totok mengatakan bahwa pihaknya berterima kasih untuk penetapan LTV/FTV hingga 100%. Tentunya, kebijakan ini dapat membangkitkan gairah penjualan seluruh pengembang properti dan tentu akan perlahan membantu pemulihan ekonomi nasional. 

Baca Juga: BI longgarkan ketentuan LTV, ajukan KPR bisa pakai DP 0% mulai 1 Maret 2021

“Saya terima kasih dengan adanya dukungan dari Bank Indonesia terkait LTV yang ditanggung 100% oleh bank,” ujarnya.

Hanya saja, yang tentu yang dibutuhkan adalah filter atau penyariangan terhadap relaksasi dan persetujuan kredit properti. Misalnya dahulu jika mengajukan 10 konsumen akhir atau end user, hanya 8 unit yang disetujui. Namun kini hanya sekitar maksimal 2 unit yang di setujui. 

“Itu mestinya yang mengatur perbankan selain asosiasi dan Himbara, BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentu berkecimpung secara regulasi supaya bank lebih berani meluncurkan kredit dalam kondisi pandemi ini,” katanya. 

Menurutnya, semua segi bisnis maupun pemulihan ekonomi dapat secara bersamaan dijalankan dan berkolaborasi untuk bertahan dalam situasi pandemi. 

Sebagai informasi, kebijakan ini akan berlaku per 1 Maret 2021 hingga 31 Desember 2021. Bagi rumah tapak maupun rumah susun dengan tipe di bawah 21 masih tetap diberi ketentuan LTV/FTV sebesar 100%.  Sementara, untuk pembelian kedua dan ketiga, pembelian rumah tapak maupun rumah susun dengan tipe lebih dari 70, serta ruko/rukan, dikenakan FTV/LTV sebesar 90% atau dengan kata lain DP 10%. 

Selanjutnya: Paket kebijakan terpadu, Gubernur BI lanjutkan kebijakan stimulus moneter

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×