kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.807.000   -30.000   -1,06%
  • USD/IDR 17.017   26,00   0,15%
  • IDX 7.092   -5,39   -0,08%
  • KOMPAS100 977   0,13   0,01%
  • LQ45 717   -1,48   -0,21%
  • ISSI 252   2,66   1,07%
  • IDX30 389   -2,31   -0,59%
  • IDXHIDIV20 489   0,39   0,08%
  • IDX80 110   0,25   0,22%
  • IDXV30 136   2,13   1,58%
  • IDXQ30 127   -0,98   -0,77%

Begini tanggapan pengusaha terkait usulan kenaikan upah minimum tahun depan


Selasa, 02 November 2021 / 08:15 WIB
Begini tanggapan pengusaha terkait usulan kenaikan upah minimum tahun depan

Reporter: Dimas Andi | Editor: Handoyo

“Kenaikan upah minimum akan mempersulit dunia usaha dan menyebabkan gelombang PHK besar-besaran di tengah kondisi krisis. Ini adalah potensi dampak negatif kepada para pekerja, terutama tenaga alih daya,” ungkap Mira, Senin (1/11).

Saat ini, para pelaku usaha alih daya masih dalam tahap pemulihan usai terhantam oleh dampak negatif pandemi Covid-19. Industri alih daya juga dalam proses mengimplementasikan regulasi terbaru ketenagakerjaan, terutama UU Cipta Kerja.

Mira menilai, belum semua pelaku usaha dapat beradaptasi secara cepat, sehingga banyak pengusaha alih daya belum dapat mengikuti amanat UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya, seperti kewajiban pembayaran kompensasi, perlindungan jaminan sosial buruh/pekerja, dan lain sebagainya.

“Saat ini ketika berbicara mengenai antisipasi kenaikan upah, sebagian perusahaan alih daya justru banyak yang menurunkan management fee,” ujar dia.

Dengan demikian, banyak perusahaan alih daya yang kemudian beralih menggunakan teknologi untuk operasional bisnis. Hal ini dapat mengefisiensikan biaya operasi, membantu memberikan nilai tambah yang lebih tinggi, serta harga jasa alih daya yang lebih murah tanpa memotong hak-hak pekerja.

Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja menyatakan, perihal kenaikan upah minimum sebenarnya sudah diatur mekanismenya dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Pada dasarnya pelaku usaha pusat perbelanjaan akan tetap mengutamakan pekerjaan-pekerjaan yang bersifat keselamatan, keamanan, dan kesehatan para pekerja, serta menunda sementara waktu pekerjaan-pekerjaan dengan kategori lainnya. “Saat ini hal yang utama dilakukan oleh pusat perbelanjaan adalah melakukan efisiensi,” imbuhnya, Senin (1/11).

Ia pun menilai, masing-masing pusat perbelanjaan memiliki strategi yang berbeda-beda dalam melakukan efisiensi agar bisa bertahan di masa pandemi Covid-19, termasuk strategi terkait kesejahteraan pekerja.

Selanjutnya: KSPI minta upah minimum tahun depan naik 7%-10%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Effective Warehouse Management

×